Jateng
Jumat, 17 Maret 2017 - 19:50 WIB

SWEEPING SOCIAL KITCHEN : Perusak Social Kitchen Diadili di PN Semarang, Selasa

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Sweeping Social Kitchen Solo segera disidangkan di PN Semarang mulai Selasa (21/3/2017) pekan depan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 12 tersangka kasus perusakan dan penganiayaan saat sweeping restoran Social Kitchen Solo, Jawa Tengah (Jateng) segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Advertisement

Sidang terhadap 12 tersangka kasus sweeping Social Kitchen Solo tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Pelaksanaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung Selasa (21/3/2017) pekan depan.

Kepastian itu diungkapkan Panitera Muda Tindak Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, di Kota Semarang, Jumat (17/3/2017). “Berkas sudah dilimpahkan, terdiri dari tiga berkas,” katanya.

Persidangan kasus perusakan dan penganiayaan saat sweeping restoran Social Kitchen Solo itu, kata dia, nantinya terdiri atas dua berkas dengan masing-masing dua terdakwa, serta satu berkas dengan delapan terdakwa.

Advertisement

Majelis hakim yang akan mengadili perkara perusakan dan penganiayaan saat sweeping restoran Social Kitchen Solo itu, menurut dia, juga sudah ditetapkan. Tiga hakim yang akan tampil dalam sidang itu adalah Pudji Widodo, Pudjo Unggul, dan Dewa Ketut.

Pelaksaan sidang perusakan Social Kitchen Solo di PN Semarang itu ditetapkan dengan surat keputusan dari Mahkamah Agung.

Kasus perusakan dan penganiayaan saat sweeping di Restoran Social Kitchen Solo terjadi pada 18 Desember 2016. Sebanyak 12 pelaku yang merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan ditangkap atas peristiwa tersebut.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif