Jogja
Jumat, 17 Maret 2017 - 09:24 WIB

PUNGLI KULONPROGO : Soal Waduk Sermo, Berapa Kerugian Negara?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Pungli Kulonprogo di Waduk Sermo akhirnya diproses lebih lanjut

Harianjogja.com, KULONPROGO — Sempat terkatung-katung hampir dua bulan, kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan orang petugas Tempat Pungutan Retribusi (TPR) Waduk Sermo, Kecamatan Kokap mulai menunjukkan titik terang.

Advertisement

Baca Juga : PUNGLI KULONPROGO : Kasus Waduk Sermo, Pekan Depan Berkas Diserahkan ke Polres

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Kulonprogo menilai kerugian yang diderita negara akibat praktik ilegal itu sebenarnya cukup banyak lantaran dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang. Sayang, pihaknya belum bersedia mengungkapkan nominal kerugian tersebut.

“Nanti akan kami publikasikan setelah kami serahkan ke polisi,” katanya, Kamis (16/3/2017).

Advertisement

Seperti diberitakan, pengungkapan kasus dugaan pungli itu berawal dari keluhan pengunjung yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut. Pasalnya, oknum tersebut memungut retribusi namun tidak memberikan karcis tanda masuk objek wisata. Pasca laporan itu, petugas Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). alhasil, mereka pun berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa satu bendel karcis tanda masuk dengan uang tunai sebanyak Rp225.000.

Terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Bantul AKP Dicky Hermansyah membantah bahwa pihaknya tidak melanjutkan kasus tersebut. Diakuinya, dalam kasus dugaan pungli mutlak diperlukan penghitungan kerugian negara. “Dengan modal dokumen penghitungan kerugian negara itulah nantinya kami bisa ajukan P-21,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif