Jogja
Jumat, 17 Maret 2017 - 09:55 WIB

PILKADA JOGJA : Soal Gugatan Pilwalkot, KPU DIY Back Up KPU Kota

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hitung cepat yang digelar pendukung pasangan calon Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi (HS-HP) di Sekretariat Pemenangan di Jalan Katamso, Gondokusuman. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Jogja, hari ini proses di MK digelar

Harianjogja.com, JOGJA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY akan membantu KPU Kota Jogja dalam menghadapi sidang gugatan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Jogja di Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/3/2017) hari ini.

Advertisement

“Kami siap adu bukti dan saksi. Karena sejauh pengamatan kami KPU Kota Jogja sudah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan dalam jumpa pers di kantor KPU DIY di Jalan Ipda Tut Harsono, Umbulharjo, Kamis (16/3/2017).

Hamdan mengaku sudah menugaskan komisioner KPU DIY Divisi Hukum dan Pengawasan ke Jakarta untuk bergabung dengan komisioner KPU Kota Jogja. Sidang pendahuluan gugatan di MK rencananya akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Hamdan mengaku menghormati proses gugatan yang diajukan oleh ihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pilwalkot karena memang sudah ada jalurnya. Namun demikian, Pihaknya juga sudah menyiakan bukti-bukti untuk menepis berbagai tuduhan, “Ini merupakan tanggung jawab bersama antara KPU Kota dan KPU DIY,” tegas Hamdan.

Advertisement

Disinggung soal tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hamdan mengaku laporan yang ditujukan kepada persoalan itu masih dugaan dan belum terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga pihaknya pun masih menunggu putusan resmi DKPP.

Hamdan menambahkan tahapan sidang gugatan di MK masih panjang. Hari ini, baru sidang pendahuluan. Kemudian pada 20 Maret baru jawaban dari termohoan (KPU) dan pihak terkait. Pembahasan perkara pada 27-29 Maret. Pembuktian pemohon dan termohon serta pihak terkait dijadwalkan pada 6 April-2 Mei.

“Putusan sela dan putusan akhir baru 10-19 Mei.” kata dia. Masih panjangnya proses sidang MK, ia pun tidak ingin mengandai-andai bagaimana hasilnya nanti

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif