Soloraya
Jumat, 17 Maret 2017 - 23:15 WIB

PERMUKIMAN SOLO : Penghuni Rumah Deret Ketelan Dapat Keringanan Bebas Sewa 6 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Desain rumah deret Ketelan, Banjarsari. (JIBI/dok)

Permukiman Solo, penghuni rumah deret di Ketelan dibebaskan dari biaya sewa selama enam bulan.

Solopos.com, SOLO — Penghuni Rumah Deret III Kelurahan Ketelan, Banjarsari, Solo, mendapat keringanan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berupa pembebasan biaya sewa tempat hunian maupun kios selama enam bulan.

Advertisement

Salah satu penghuni Rumah Deret III Ketelan, Asih Budiati, mengatakan penghuni rumah deret telah mengirim surat permohonan kepada Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo untuk memperoleh keringanan uang sewa tempat hunian dan kios. Dia mengklaim surat tersebut telah disetujui.

Penghuni Rumah Deret III Ketelan dibebaskan dari kewajiban membayar sewa tempat hunian dan kios per Maret-Agustus 2017. “Kami sudah mengirim surat permohonan kepada Pak Wali agar mendapat keringanan sewa di rumah deret. Surat permohonan yang kami sampaikan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukinan dan Pertanahan [DPKPP] Solo itu telah direspons. Kami diberi kelonggaran tidak membayar sewa selama enam bulan,” kata Asih saat ditemui Solopos.com di Rumah Deret III Ketelan, Jumat (17/3/2017).

Asih menjelaskan alasan penghuni meminta keringanan biaya sewa karena tidak memiliki cukup uang setelah beberapa bulan tidak bisa berjualan tanaman hias. Para warga tersebut tidak bisa berjualan sejak Mei 2016 karena rumah mereka dibongkar untuk pembangunan Rumah Deret III Ketelan.

Advertisement

Dia menyebut penghuni Rumah Deret Ketelan meminta keringanan juga karena mencontoh langkah para penghuni Rumah Deret Keprabon. “Kami keberatan dibebani biaya sewa rumah deret. Dahulu kami tinggal di tanah ini tidak perlu bayar, tapi sekarang harus setiap bulan setor ke pemerintah. Penghuni Rumah Deret Keprabon awal kali menempati rumah deret juga mendapat keringanan. Kami juga butuh keringanan itu. Sudah beberapa bulan saya tidak jualan tanaman,” jelas Asih.

Asih menjelaskan penghuni Rumah Deret III Ketelan yang mendapat tempat hunian di lantai II dibebani biaya sewa senilai Rp100.000/bulan. Penghuni di lantai III dibebani biaya sewa Rp90.000/bulan. Sedangkan penghuni yang mendapat hak memanfaatkan kios di lantai I dibebani biaya sewa Rp100.000/bulan.

Biaya tersebut belum termasuk listrik yang harus ditanggung bersama seluruh penghuni. Penghuni Rumah Deret III Ketelan lainnya, Sri Umiyati, 65, menceritakan proses pembagian kunci kamar dan kios di rumah deret kepada penghuni tidak dilakukan bersamaan.

Advertisement

Dia menyebut kunci kios diberikan terlebih dahulu pada awal Februari, baru menyusul kunci kamar pada pertengahan Februari lalu. Sri Umiyati sempat tidur di kios karena belum memperoleh kunci kamar. Dia bersyukur sekarang bisa tinggal di dalam kamar.

“Sekarang kamar bisa dipakai. Setelah selesai berjualan, saya bisa naik untuk tidur di kamar. Kondisi kamar nyaman. Cuma ada sedikit masalah yang terjadi di kios. Ada air dari lantai atas yang membasahi tembok kios. Saya tidak tahu itu bocor atau apa? Semoga bukan masalah berarti. Saya bersyukur sudah bisa tinggal di rumah deret,” jelas Sri.

Kepala UPT Rumah Sewa DPKPP Solo, Toto Jayanto, membenarkan Pemkot memberikan keringanan kepada penghuni Rumah Deret III Ketelan berupa pembebasan biaya sewa selama enam bulan. Dia mewajibkan penghuni rumah deret turut memelihara, menjaga, merawat, dan membersihkan satuan hunian dan sarana umum di rumah deret.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif