Jateng
Jumat, 17 Maret 2017 - 20:50 WIB

PENDIDIKAN JATENG : Ganjar Izinkan SMA/SMK Lakukan Pungutan untuk Bayar Gaji GTT-PTT

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru tidak tetap (JIBI/Solopos/Dok.)

Pendidikan  menengah atas Jateng diwarnai ketiadaan dana untuk mengupah para pegawai tidak tetap (PTT). Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun mengizinkan sekolah melakukan pungutan untuk menggaji mereka.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengambilalihan SMA dan SMK dari tangan pemerintah kabupaten dan kota oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tak disertai ketersediaan anggaran dana untuk mengupah guru dan pegawai tidak tetap (GTT-PTT). Alhasil, Gubernur Ganjar Pranowo pun merestui insan pendidikan di Jawa Tengah (Jateng) melakukan pungutan kepada peserta didik demi mengupah para GTT dan PTT itu.

Advertisement

Kebijakan yang sekilas tampak tak sejalan dengan konsep pendidikan gratis—atau setidaknya murah—yang populer dijanjikan para calon kepala daerah di berbagai wilayah belakangan hari ini tersebut bahkan dituangkan Ganjar Pranowo dalam peraturan gubernur (pergub). Pergub terkait GTT dan PTT serta partisipasi (sumbangan) masyarakat itu ditandatangani Ganjar saat menggelar audensi dengan pegawai jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jawa Tengah di ruang kerjanya, Kota Semarang, Jateng, Jumat (17/3/2017).

Ganjar menyebutkan sistem gaji GTT yang diterapkan sesuai dengan rencana awal, yakni linearisasi terhadap GTT dalam melakukan pemenuhan hak mereka. Sementara itu, hak PTT diturunkan berdasarkan penggunaan pergub mengenai penarikan iuran yang dilakukan sekolah dan 15% dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan ke masing-masing sekolah.

Linearisasi yang diterapkan untuk membayar gaji GTT seusai dengan bidang pendidikannya. Seumpama dia [GTT] S1, mengajar dalam bidang yang sesuai dengan ilmunya, dan 24 jam, maka gajinya ditetapkan sesuai UMK. Sedang PTT, sudah saya teken soal partisipasi [iuran] masyarakat di sekolah. Saya juga sudah mendapatkan izin dari Menteri (Mendikbud) mengenai penggunaan BOS, 15% boleh buat menggaji PTT. Jadi semua bisa terbayarkan,” terang Ganjar saat dijumpai wartawan seusai menggelar audensi dengan Dinas P dan K Jateng.

Advertisement

Ganjar menyebutkan iuran masyarakat terhadap sekolah itu sudah wajar dilakukan selama ini. Bahkan, hampir seluruh kabupaten dan kota di Jateng menerapkan pungutan terhadap siswa SMA/SMK. “Hanya beberapa kabupaten atau kota yang full [gratis], yakni Kota Semarang, Kudus, dan Karanganyar. Coba sekarang mana selain itu yang menerapkan sekolah [SMA] gratis sepenuhnya?” tanya Ganjar.

Ganjar menjelaskan nantinya gaji PTT akan dibayarkan 15% dari dana BOS yang diterima masing-masing SMA dan SMK. Jika masih ada kekurangan, maka akan ditutup dengan uang hasil iuran yang diterapkan kepada para siswa yang tergolong mampu.

Selain untuk membayar gaji PTT, lanjut Ganjar, iuran kepada para siswa yang mampu itu juga bisa digunakan untuk membiayai 20% siswa yang tidak mampu di sekolah masing-masing. Meski demikian, untuk menerapkan penarikan partisipasi itu, sekolah harus terlebih dulu menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKA) sesuai kebutuhan dan diajukan ke Pemprov Jateng.

Advertisement

Terkait kebijakan baru Gubernur Jateng ini, Kepala Dinas P dan K Jateng, Gatot Bambang Hastowo, belum bersedia memberikan komentar. Saat dijumpai Semarangpos.com seusai beraudensi dengan Gubernur, ia masih enggan memberikan jawaban dengan alasan terburu-buru mengikuti kegiatan kerja yang lain. “Nanti saja. Saya buru-buru ada rapat kerja sama dengan Telkom. Lebih jelasnya ke Pak Gubernur dulu,” kilah Gatot.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif