News
Jumat, 17 Maret 2017 - 15:18 WIB

KORUPSI E-KTP : MKD Anggap Belum Ada Pelanggaran Setya Novanto

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (JIBI/Bisnis/Dwi Prasetya)

MKD menganggap belum ada pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto meski namanya disebut dalam dakwaan jaksa di kasus dugaan korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Syarifudin Sudding, menilai belum ada unsur pelanggaran hukum atau pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Padahal, dakwaan jaksa KPK jelas menyebut politikus Golkar itu diduga ikut menentukan kelancaran anggaran e-KTP 2011-2012 senilai Rp5,95 triliun.

Advertisement

“Saya kira ini, belum ada persoalan masalah pelanggaran, belum ada persoalan dugaan pelanggaran etik, karena ini masuk dalam ranah hukum,” ujar Sudding, Jumat (17/3/2017).

Sudding mengatakan bahwa status Setya Novanto dalam kasus tersebut baru sebatas saksi. Dengan demikian, belum terbukti kebenaran keterlibatan ketua umum Partai Golkar itu dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu.

“Jadi kita percayakan ke penegak hukum. Karena dalam hukum acara kita manakala ada kasus sudah masuk ranah hukum, maka kita menunggu putusan,” ujar Sudding yang merupakan Sekjen DPP Partai Hanura itu. Baca juga: Inilah Peran Setya Novanto & 2 Pejabat Kemendagri dalam Korupsi E-KTP.

Advertisement

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelumnya melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

“Saya anggap Novanto telah berbohong dengan mengatakan tidak kenal dengan Irman, Sugiharto dan Diah Anggraeni. Saya punya bukti foto pertemuan mereka. Atas dasar itulah saya datang ke MKD untuk melaporkan,” ujarnya. Baca juga: Sekjen Kemendagri: Setnov Minta Irman Mengaku Tidak Kenal.

Sebelumnya, Boyamin juga menduga Setya Novanto tidak lama lagi ditetapkan sebagai tersangka. “Setya Novanto dengan disebut korupsi bersama-sama berarti tidak akan butuh waktu lama lagi menjadi tersangka dan dihadapkan di persidangan tipikor sebagai terdakwa,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif