Jatim
Jumat, 17 Maret 2017 - 10:15 WIB

750 Liter Asam Klorida Tersimpan di Rumah Warga Badegan Ponorogo

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari Polsek Badegan meninjau lokasi penyimpanan 750 liter HCL di rumah Yatinem, 47, warga RT 001/RW 002, Desa Watubonang, Badegan, Ponorogo, Kamis (16/3/2017). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Sebanyak 750 liter larutan HCL ditemukan di rumah milik warga di Badegan.

Madiunpos.com, PONOROGO — Sebanyak 750 liter bahan kimia berupa larutan asam klorida atau HCl tersimpan di rumah warga di Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo. Warga takut kalau bahan tersebut bisa meledak sehingga melaporkan hal itu kepada polisi.

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan 750 HCl tersebut berada di rumah Yatinem, 47, warga RT 001/RW 002, Desa Watubonang, Badegan. Selain larutan kimia itu, di rumah Yatinem juga terdapat dua kotak berisi alat listrik, enam bak plastik, satu gentong plastik, serta 10 sak berisi batu dan abu batu.

“Kalau untuk 750 liter HCl itu ditempatkan di 30 jeriken yang masing-masing berisi 25 liter,” kata dia kepada Madiunpos.com, Jumat (17/3/2017).

Dikutip dari wikipedia, asam klorida adalah larutan akuatik dari gas hidrogen klorida (HCl). Ia adalah asam kuat, dan merupakan komponen utama dalam asam lambung. Senyawa ini juga digunakan secara luas dalam industri. Asam klorida harus ditangani dengan standar keselamatan yang tepat karena merupakan cairan yang sangat korosif.

Advertisement

Lebih lanjut, Sudarmanyo menuturkan Yatinem mendapatkan barang-barang itu pada tahun 2012. Saat itu, seorang purnawirawan TNI berinisial J, 65, bersama istrinya bernama Putri datang ke rumahnya dan menitipkan barang tersebut kepada Yatinem.

Pria berinisial J yang mengaku sebagai warga Sidoarjo itu juga meminta kepada Yatinem dan enam orang di Desa Watubonang untuk bekerja memecah bongkahan batu yang dibawanya menjadi halus seperti pasir. Nantinya mereka akan diberi upah, namun nilainya berapa warga tidak diberi tahu.

Pria berinisial J dan istrinya sempat berada di desa tersebut dan setelah itu meninggalkan Desa Watubonang. Hingga kini suami istri tersebut tidak pernah kembali untuk mengambil barang-barang  yang dititipkan itu.

Advertisement

Karena takut kalau bahan kimia tersebut meledak, kata Sudarmanto, akhirnya Yatinem melaporkan hal ini ke Kepala Desa Watubonang dan dilanjutkan ke Mapolsek Badegan untuk menangani masalah ini. “Warga takut kalau bahan kimia ini meledak, untuk itu Yatinem melapor ke polisi,” jelas dia.

Atas laporan itu, pada Kamis (16/3/2017) polisi mendatangi lokasi yang menjadi tempat penyimpanan larutan HCl itu. Setelah itu, polisi menyita dan membawa barang bukti tersebut ke Mapolsek Badegan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif