Otomotif
Kamis, 16 Maret 2017 - 09:00 WIB

Wira-Wiri di Jalanan Solo, Ternyata Motor Listrik Ini Belum Kantongi Laik Jalan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sepeda motor Tiger (tigercyle.com)

Solopos.com, SOLO — Sepeda motor listrik Tiger yang sudah wira-wiri di jalanan Kota Solo belum mengantongi izin laik jalan. Di Solo, Tiger dijual oleh  Ari Sutanti, 51 dan anaknya, Ezha Kurnia Sari Wahyu Soleha, 27. Mereka tinggal di Jl. Kartika Gang Kartika I RT 001/RW 018, Ngoresan, Kelurahan Jebres, Solo.

Motor listrik yang melintasi jalanan Kota Solo (Facebook)

Advertisement

Kendaraan itu diimpor dari Tiongkok dalam bentuk sparepart kemudian dirakit di Surabaya, Jawa Timur. Ia kemudian berkenalan dengan orang yang merakit kemudian tertarik memasarkannya melalui jaringan online.

Ezha menjelaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum bisa mengategorikan kendaraan itu. Secara teknis,kendaraan itu belum mendapat sertifikat uji kelayakan. Di Tiongkok, kendaraan itu biasanya digunakan orang lanjut usia (lansia).

Advertisement

Ezha menjelaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum bisa mengategorikan kendaraan itu. Secara teknis,kendaraan itu belum mendapat sertifikat uji kelayakan. Di Tiongkok, kendaraan itu biasanya digunakan orang lanjut usia (lansia).

”Sudah pernah diproses [izin laik jalan], tapi belum ada tindak lanjut. Tapi ini aman. Ada lampu sein,  lampu depan, lampu belakang. Di jalan raya bisa dipakai. Sampai saat ini pemakaiannya tidak perlu SIM, STNK, pelat nomor kendaraan dan tidak harus membayar pajak kendaraan. Kami pernah ketemu polisi dan tidak ditilang karena aturannya belum ada,” kata dia.

Dia mengatakan mobil mini itu dijual dengan harga Rp39 juta. Dana itu sudah termasuk ongkos kirim untuk wilayah Jawa. Sedangkan untuk konsumen di luar Jawa, ia menambahkan beban ongkos kirim. Ia baru bisa mengirim barang setelah pembeli melunasi biaya pembelian.

Advertisement

”Kalau ada yang minta tanda bukti resmi dengan materai saat pemesanan, kami siap,” tutur lulusan Teknik Industri Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta itu.

Keanehan

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Sri Baskoro, menilai ada keanehan pada moda transportasi semacam Tiger. Merujuk UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2013, Tentang Penyelenggaraan Perhubungan, terdapat berbagai macam ketentuan yang harus ditepati sehingga sebuah kendaraan diperbolehkan berjalan di jalan-jalan umum.

Advertisement

”Pada prinsipnya, semua moda transportasi yang ada di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan,” ujarnya saat dihubungi Espos, Senin.

Ia mencontohkan mobil nasional semacam Mobil Esemka saja akhirnya belum bisa dijual bebas karena terkendala perizinan tersebut. Bahkan, becak memiliki STNK dan SIM bagi pengemudinya. ”STNK dan SIM itu harus ada. Nanti ada keterangan spesifikasi mesinnya pakai apa, bahan bakar atau tenaganya dari mana dan lainnya. Kalau ada kendaraan yang berjalan di jalan umum tetapi tidak tunduk pada aturan perundangan, ya aneha,” kata dia.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Setiap kendaraan bermotor yang dibuat dan atau dirakit di dalam negeri wajib dilakukan pengujian yang meliputi uji tipe dan uji berkala.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif