Jatim
Kamis, 16 Maret 2017 - 12:05 WIB

KORUPSI PONOROGO : Pengadilan Tipikor Telah Periksa 45 Saksi Kasus Korupsi DAK Pendidikan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Korupsi Ponorogo, Pengadilan Tipikor Surabaya telah memeriksa 45 saksi dalam kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menghadirkan 45 saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan yang menjerat mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih atau Ida.

Advertisement

Pekan ini, Ida telah mengikuti persidangan ke-13. Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Suwandi, mengatakan hingga persidangan yang ke-13 dalam kasus korupsi DAK Pendidikan telah mendatangkan 45 saksi dari berbagai unsur yakni swasta, rekanan dalam pengadaan alat peraga, hingga pegawai negeri sipil (PNS).

“Ini masih saksi-saksi belum masuk ke tuntutan. Persidangan pekan depan juga masih saksi ahli,” kata dia kepada wartawan di kantor Kejari Ponorogo, Rabu (15/3/2017).

Suwandi menuturkan sebenarnya pekan ini adalah mendengarkan saksi ahli. Namun, karena saksi ahli yang dimaksud sedang ada agenda lain sehingga diundur pekan depan yaitu tanggal 20 Maret 2017.

Advertisement

Dia menuturkan dari 45 saksi yang telah dihadirkan ada yang memperkuat dugaan dan melemahkan dugaan. Namun, dari seluruh saksi yang ada sebagian besar memperkuat dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Dengan keterangan dari saksi itu, ada yang memperkuat unsur kerugian negara dan ada yang memperkuat dugaan korupsi. Kami optimistis bisa membuktikan Ida bersalah dalam kasus ini,” jelas dia.

Lebih lanjut, salah satu pejabat Pemkab Ponorogo yang didatangkan yaitu Sekda Ponorogo, Agus Pramono. Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor, Agus mengakui pada waktu itu memang ada proses pengadaan alat peraga di sekolah.

Advertisement

Mengenai aliran dana ke kantong Sekda, Suwandi menyampaikan Sekda tidak menerima uang dari pengadaan alat peraga itu.

Saat ini, Ida masih menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Tipikor. Sehingga Ida tidak diperbolehkan keluar kota dan keluar negeri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif