Jogja
Kamis, 16 Maret 2017 - 15:04 WIB

JASA TUKAR VALUTA ASING : Syarat Minimal Modal Rp100 Juta Dikeluhkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pembicara dalam Sosialisasi Ketentuan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) yang diselanggarakan KPwBI DIY dan diikuti para pelaku usaha penukaran valuta asing di Hotel Harper Jogja, Rabu (15/3/2017). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Jasa penukaran uang di Jogja mengeluhkan pengurusan izin

 
Harianjogja.com, JOGJA-Persyaratan untuk mengajukan izin usaha penukaran uang masih dirasa sulit dipenuhi oleh sebagian penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (Kupva). Di antaranya persoalan modal usaha yang ditentukan minimal Rp100 juta untuk usaha tersebut.

Advertisement

“Tidak semua transaksi penukaran valas itu ada setiap harinya. Selain itu, nilai transaksinya juga tidak banyak, paling hanya Rp1 jutaan sampai Rp5 juta,” ujar Anna, salah satu peserta Sosialisasi Ketentuan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) di Hotel Harper Jogja, Rabu (15/3/2017).

Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) DIY, Hilman Tisnawan tak menampik persoalan tersebut banyak disampaikan selama sosialisasi tersebut dilakukan.

Advertisement

Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) DIY, Hilman Tisnawan tak menampik persoalan tersebut banyak disampaikan selama sosialisasi tersebut dilakukan.

Kebanyakan peserta sosialisasi ini bukan dari perusahaan besar, seperti toko emas hingga perhotelan yang hanya membuka layanan tersebut untuk memfasilitasi tamu.

“Persoalan yang kami tangkap dari sosialisasi ini, ada beberapa persyaratan perizinan yang sulit mereka penuhi. Misalnya izin gangguan dan permasalahan modal minimal Rp100 juta,” ujar Hilman kepada Harianjogja.com seusai acara.

Advertisement

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bank Indonesia memberikan beberapa kemudahan. Tak hanya pemaparan terkait pentingnya perizinan dan membuka ruang konsultasi bagi para penyelenggara Kupva.

“Untuk memudahkan proses pengajuan izin usaha, kami juga telah melakukan penandatangan MoU dengan Dinas Perizinan Kota Jogja. Saat ini, sudah ada tiga perusahan [kupva] yang pengajuan izinnya sedang diproses. Kami harap setelah sosialisasi ini banyak yang mengajukan izin,” jelas Hilman.

Hilman menambahkan ada beberapa hal yang dapat ditempuh untuk mengatasi persoalan. Jika perizinan dirasa rumit, kata Hilman, penyelenggara kupva bisa membuka cabang dari kupva yang sudah berizin.

Advertisement

“Kalau sulit buka cabang atau kerjasama dengan kupva yang sudah berizin. Karena kalau tidak, sanksi hukum jika tidak segera diurus izinnya akan sangat berat,” papar Hilman.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong kupva bukan bank yang belum berizin di Jogja dapat segera mengajukan perizinan.

Kepala KPwBI DIY, Budi Hanoto mengungkapkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI), Kupva BB yang belum memperoleh izin dari Bank Indonesia memiliki kesempatan pengajuan izin paling lambat 7 April 2017.

Advertisement

“Setelah berakhir batas waktu tersebut, akan dilakukan penertiban bersama Polri, PPATK dan BNN,” ujar Budi.

Budi menjelaskan pengaturan perizinan Kupva BB menjadi sangat penting. Selain bertujuan untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan. Tujuannya, agar Kupva BB tidak dimanfaatkan untuk praktik-praktik pencucian uang, pendanaan terorisme maupun kejahatan lainnya.

“Sebagai provinsi yang memiliki daya tarik pariwisata, potensi DIY sangat besar dalam kegiatan penukaran valas. Saat ini ada kurang lebih 20 Kupva BB yang belum berizin di wilayah DIY dan sebagian besar di Kota Jogja,” jelas Budi.

Advertisement
Kata Kunci : Penukaran Uang Asing
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif