Jogja
Kamis, 16 Maret 2017 - 20:55 WIB

ANGGARAN KEJAKSAAN : Anggaran Minim, Kejari Bantul Harus Tangani Ratusan Kasus

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Petugas Kejaksaan Negeri (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Anggaran Kejaksaan Negeri Bantul minim untuk menangani kasus pidana

 
Harianjogja.com, BANTUL-Kejaksaan Negeri Bantul (Kejari Bantul) harus menangani ratusan kasus selama periode 2017. Namun anggaran yang mereka miliki hanya diperuntukkan bagi 71 kasus.

Advertisement

Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana mengatakan, 71 kasus itu terdiri dari 70 kasus pidana umum (pidum), dan satu perkara pidana khusus (pidsus). Padahal dalam setahun Kejari biasanya harus menangani total 350 hingga 400 perkara.

“Sampai Maret ini saja kami sudah mendapatkan sekitar 120 perkara pidum.  Selain itu, pada 2016 lalu kami menangani empat perkara pidsus,” ujarnya, Selasa (14/3/2017).

Ketut menjelaskan, besar anggaran untuk satu perkara pidum berkisar Rp3 juta, sedangkan untuk anggaran pidsus lebih besar, disesuaikan dengan tahapan perkara. Penanganan perkara korupsi di tahap penyelidikan dengan besar anggaran Rp50 juta, tahap penyidikan Rp100juta, dan tahapan penuntutan Rp50 juta.

Advertisement

Anggaran saksi ahli sebesar Rp30 juta dan eksekusi keputusan pengadilan sebesar Rp20 juta. Minimnya jumlah anggaran itu disebabkan karena adanya pemangkasan anggaran oleh Kejaksaan Agung. Bukan hanya itu, akibat pemangkasan, anggaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dibatasi hanya Rp500.000 per bulan.

Pemangkasan tersebut sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir, tak hanya di Bantul, melainkan di seluruh Kejari se-Indonesia. Menghadapi kondisi ini, pihak kejaksaan mengaku harus pintar membagi anggaran satu perkara untuk menyelesaikan beberapa perkara, bahkan cenderung harus irit.

“Makanya saya terkadang pusing, mau menangani perkara yang mana dulu,” kata dia.

Advertisement

Kendati mengalami banyak hambatan terkait anggaran operasional, namun Kejari Bantul tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti semua perkara pidana yang masuk hingga tuntas. Pihak Kejari berharap, ke depan ada perubahan terkait penganggaran oleh pengambil kebijakan di tingkat pusat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif