Jogja
Rabu, 15 Maret 2017 - 06:40 WIB

POLEMIK PENAMBANGAN DI KULONPROGO : Sejumlah Titik Tambang Pasir Dipatok Warga

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

Masyarakat sudah berulang kali memperingatkan perusahaan tersebut karena penyerebotan dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Polemik terkait dengan batas penambangan pasir mencuat antara warga penambang pasir tradisional dan perusahaan PT Gunung Sejahtera Temon di Dusun IX, Banaran, Galur. Perusahaan tersebut dianggap telah menyalahi aturan dengan mengeruk pasir di daerah tambang manual.

Advertisement

Imbasnya, aktivitas penambangan dengan backhoe kemudian dihentikan paksa oleh warga yang tergabung dalam kelompok Berkah Progo dan Sedyo Rukun pada Selasa(14/3). Maryanto, kuasa hukum warga, mengatakan masyarakat sudah berulang kali memperingatkan perusahaan tersebut karena penyerebotan dilakukan sejak beberapa bulan lalu. “Kali ini kami bereaksi sesuai peraturan yang berlaku,”tegasnya kemarin.

Warga kemudian memasang patok batas berupa tiang besi yang disambungkan dengan tali plastik di sejumlah titik lahan. Titik tersebut didasarkan pada koordinat yang tercantum dalam dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik warga. Maryanto menerangkan pematokan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Disebutkan jika pemilik WIUP wajib memasang patok pembatas lahan dengan mengacu pada peta area sesuai yang tercantum. Menurutnya, pihak GST tidak bisa menunjukkan peta miliknya ketika dikonfirmasi dan malah masuk ke areal penambang manual. Warga menganggap penyerebotan ini sebagai pelanggaran sehingga GST diminta menghentikan aktivitas pertambangan sampai ada kejelasan soal titi batas tersebut. Adapun, luas areal penambangan Sedyo Rukun mencapai 7,7 hektar sedangkan Berkah Progo memiliki izin atas lahan seluas 6,6 hektar.

Advertisement

Sementara itu, Nanang Sukrisna, Komisaris PT GST menerangkan jika pihak manajemen sudah memiliki nota kesepahaman dengan kelompok masyarakat tersebut yang merelakan lahannya untuk dikelola. “Justru kita bertanya terkait adanya upaya warga memasang patok di Sungai Progo,”ujar dia. Ia juga mempertanyakan kepentingan oknum tersebut karena pihaknya sama sekali tidak mendapatkan konfirmasi soal pemasangan patok tersebut dari pemerintah terkait.

Namun, akan dilakukan komunikasi dengan kelompok masayarakat tersebut agar kegiatan pertambangan pasir yang dilakukan perusahaannya tetap berjalan lancar dan aman. Koordinator lapangan PT GST, Murgito yang ditemui di lokasi mengatakan jika batasan penambangan dan zona wilayah merupakan kewenangan pihak manajemen.

Karena itu, ia mengaku tidak terlalu memahami batas wilayah penambangan yang dipermasalahkan warga. Sepengetahuannya, pihaknya memiliki izn untuk penambangan seluas 5 hektar di bantaran sungai tersebut. Terkait adanya larangan dari warga tersebut, sudah ada instruksi untuk sementara menarik diri dari penambangan pasir.”Diminta istrirahat dulu, nanti baru akan dilakukan komunikasi lagi,”kata Gito.(Sekar Langit Nariswari)

Advertisement

Kelompok masyarakat penambang pasir manual memasang patok batas wilayah tambang pasir di Dusun IX, Banaran, Galur pada Selasa(14/3). Patok dipasang karena perusahaan tambang dianggap melanggar batas wilayah.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif