Jogja
Rabu, 15 Maret 2017 - 23:55 WIB

PILKADA JOGJA : 3 PPK Diduga Melanggar Kode Etik

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hitung cepat yang digelar pendukung pasangan calon Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi (HS-HP) di Sekretariat Pemenangan di Jalan Katamso, Gondokusuman. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Jogja setidaknya ada 3 PPK dicurigai

Harianjogja.com, JOGJA — Panitia Pengawas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Jogja periode 2017-2022 menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga panitia pengawas pemilihan tingkat kecamatan (PPK). Panwas Kota Jogja pun membawa kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Advertisement

“Dugaan pelanggaran kode etik ini sudah kita teruskan ke DKPP, keputusan terbukti dan tidaknya nanti DKPP yang memutuskan,” kata Ketua Panwas Kota Jogja, Agus Muhammad Yasin, saat dihubungi Rabu (15/3/2017).

Agus mengungkapkan ketiga PPK yang dilaporkan itu adalah PPK Umbulharjo, PPK Danurejan, dan PPK Gondokusuman. Menurut Agus, pelanggaran kede etik itu karena ketiga PPK itu tidak mengindahkan rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk membuka kotak suara di salah satu kelurahan dari masing-masing kecamatan itu seperti yang direkomendasikan Panwascam.

Ia mengaku sudah memanggil pihak-pihak terkait dalam laporan dugaan pelanggaran etik PPK tersebut dan disimulkan terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kendati demikian, lembaganya tidak bisa memutuskan karena hal itu menjadi kewenangan DKPP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif