Soloraya
Rabu, 15 Maret 2017 - 19:15 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Bentuk Tim Lima, PB XIII Digugat Putrinya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Keluarga sentana Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat bersama kuasa hukum mereka mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (15/3/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Konflik Keraton Solo, PB XIII digugat putrinya sendiri setelah membentuk Tim Lima.

Solopos.com, SOLO — Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) XIII, digugat putrinya sendiri, G.K.R. Timoer Rumbai Dewayani Kusuma, serta cucu PB XII B.R.M. Aditya Soerya Harbanu, ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (15/3/2017).

Advertisement

Isi materi gugatan itu terkait pembentukan Tim Lima oleh PB XIII belum lama ini. Kuasa hukum kedua orang pengugat, Arif Sahudi, mengatakan apa yang dilakukan PB XIII dengan membentuk Tim Lima tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Keberadaan Tim Lima dihawatirkan akan menghambat pencairan dana ratusan abdi dalem dan biaya operasional upacara adat Keraton Solo. “Keraton Solo tidak mendapatkan kucuran dana lagi senilai Rp1,1 miliar dari pemerintah pusat setelah pembentukan Tim Lima. Kami menuntut ganti rugi material dalam isi gugatan perdata senilai Rp1,1 miliar,” ujar Arif kepada wartawan di PN Solo, Rabu.

Ia menjelaskan ganti rugi material tersebut nantinya digunakan Keraton Solo untuk menggaji 514 abdi dalem senilai Rp900 juta dan bantuan upacara adat senilai Rp200 juta. Penggugat mendapatkan bukti terkait PB XII mengalami sakit permanen.

Advertisement

PB XIII menderita sakit jantung dan stroke. Kondisi tersebut membuat raja tidak dapat diproses secara hukum dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) di Sukoharjo.

“Kalau raja bisa membentuk Tim Lima berarti kondisinya sehat. Polres Sukoharjo bisa membuka kembali kasusnya dengan memeriksa raja,” kata dia.

Sementara itu, B.R.M. Adityo Soeryo Harbanu mengatakan pengukuhan Tim Lima atau Satgas Panca Narendro yang anggotanya K.G.P.H.P.A. Tedjowulan, G.P.H. Benowo, K.P.A.A. Condrokusumo Suro Agul-Agul, K.P. Hari Sulistyo, dan K.P. Sugeng Nugroho dinilai tidak sah secara hukum. Orang yang menderita sakit permanen sesuai Pasal 430 KUHP tidak mempunyai kewenangan sebagai subjek hukum.

Advertisement

“Kami menilai PB XIII dalam kasus ini terbukti melawan hukum dengan membentuk Tim Lima. Pembentukan Tim Lima juga tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat sehingga tidak sah,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif