Jogja
Rabu, 15 Maret 2017 - 19:20 WIB

KEKERASAN SLEMAN : Seorang Siswa SMP Serang Siswa SMA dengan Keling

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perkelahian (JIBI/Solopos/Dok.)

Kekerasan Sleman kembali terjadi, kali ini di Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN– Aksi kekerasan bersenjata tajam di jalanan yang melibatkan pelajar kembali terjadi.  Kv, 15, siswa sebuah SMP swasta di Sleman ditangkap pihak kepolisian akibat aksi klithih yang dilakukan.

Advertisement

Kapolsek Mlati Kompol Supriantoro mengatakan, Kv ditangkap usai melakukan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam di Jalan Jambon,Dusun Pojok, Sinduadi, Mlati, Selasa (14/3/2017) petang.

Saat itu, lanjutnya, Kv tiba-tiba menyerang IN, 18, siswa SMA swasta menggunakan keling. “Saat itu korban selesai menambal ban motornya, kemudian diserang oleh Kv. Padahal tidak ada masalah sebelumnya,” kata Supriantoro, Rabu (15/3/2017).

Mendapat serangan tiba-tiba dari Kv menggunakan keling, IN meminta pertolongan dari warga sekitar. Kv sendiri tercatat tinggal di Dusun Pojok. Usai aksi yang dilakukan itu, Kv kabur menggunakan sepeda motor KLX. Karena identitas Kv sudah diketahui, pihak kepolisian berupaya menangkapnya.

Advertisement

“Selasa malam, dilakukan mediasi dari pengurus dusun. Pada akhirnya,  semua pihak yang terlibat kami bawa ke Polsek,”  jelas dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, Kv akhirnya ditahan sejak Selasa malam. Siswa SMP tersebut pun akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kv dijerat dengan pasal 1 undang-undang darurat No12/1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Tindakan tegas ini kami lakukan karena tersangka menyerang korban dengan senjata tajam jenis keling,” katanya.

Advertisement

Langkah tersebut, lanjutnya, dilakukan sesuai arahan dari Polres Sleman dimana untuk perilaku kekerasan bersenjata tajam terlebih terjadi penganiayaan diproses secara tegas.

Diharapkan hal itu menjadi shock terapi bagi para pelaku. “Meski masih di bawah umur, kami tetap tindak tegas. Kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan kenakalan remaja lagi tetapi pelanggaran pidana,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif