Jatim
Rabu, 15 Maret 2017 - 16:05 WIB

DEMO PONOROGO : LSM Peduli Ponorogo Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi DAK Rp88 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah orang dari LSM Peduli Ponorogo melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (15/3/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Demo Ponorogo, LSM Peduli Ponorogo menggelar unjuk rasa menuntut kejaksaan mengusut dugaan korupsi DAK 2016.

Madiunpos.com, PONOROGO — Sejumlah orang dari lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Ponorogo melakukan aksi unjuk rasa menuntut aparat hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 senilai Rp88 miliar.

Advertisement

Mereka menilai anggaran yang digunakan untuk membangun infrastruktur jalan dan jembatan di Ponorogo itu tidak jelas penggunaannya.

Pantauan Madiunpos.com di lokasi, Rabu (15/3/2017), para pengunjuk rasa datang menggunakan pikap dan membentangkan beberapa spanduk yang berisi tuntutan. Mereka mengawali aksi di depan kantor DPRD Ponorogo dilanjutkan ke Kantor Pemkab Ponorogo hingga ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Koordinator aksi itu, Agung Budi Prayitno, mengatakan hingga kini anggaran DAK 2016 senilai Rp88 miliar belum cair. Padahal, seluruh proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran itu sudah rampung dikerjakan.

Advertisement

Dia menegaskan rekanan yang menerima proyek itu juga harus membayar fee kepada pejabat pembuat komitmen sebesar 10 persen hingga 15 persen dari nilai kontrak yang diterima.

“Ada sejumlah rekanan yang melapor ke kami. Mereka harus memberi fee sebesar 10 hingga 15 persen untuk mendapatkan proyek itu,” jelas dia kepada wartawan seusai audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Budi mengatakan kedatangannya ke Kejaksaan Negeri yaitu untuk memberikan informasi dan dukungan terhadap aparat Kejari untuk bisa mengusut kasus tersebut.

Advertisement

Kepala Kejari Ponorogo, Suwandi, mengatakan pihaknya menerima informasi tersebut dan akan mencari data untuk menguatkan informasi itu. Dia mengakui selama ini Kejari tidak mencium adanya praktik korupsi dalam proyek senilai Rp88 miliar itu.

Dia menuturkan setelah proses penyelidikan dilakukan dan data-data yang terkait menguatkan informasi itu tentu proses hukum akan dinaikkan menjadi penyidikan. “Ini butuh pendalaman, karena kami belum melihat adanya pelanggaran dan kerugian negara. Untuk itu perlu ada pendalaman informasi ini,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif