News
Selasa, 14 Maret 2017 - 18:30 WIB

Terumbu Karang Raja Ampat Dirusak Kapal Inggris, Pemerintah Tuntut Ganti Rugi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapal MV Caledonian Sky kandas dan merusak terumbu karang di perairan Raja Ampat. (Youtube)

Terumbu karang Raja Ampat telah dirusak kapal pesiar MV Caledonian Sky yang sembrono merambah laut dangkal itu.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia bersiap menempuh segala cara agar pemilik kapal MV Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang di Raja Ampat akibat ditabrak oleh kapal tersebut. Kerusakan terumbu karang akibat kapal pesiar itu sangat besar.

Advertisement

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menegaskan pemerintah siap menempuh segala cara agar pemilik kapal MV Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab. “Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi,” ujarnya, Selasa (14/3/2017).

Pemerintah, lanjut dia, saat ini tengah membentuk tim bersama yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tim terdiri atas Kemenko Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), KLHK, Kemenhub, Kemenpar, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, serta Pemda setempat.

Menurutnya ada tiga tugas pokok gugus tugas tersebut yang menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana termasuk Mutual Legal Assistance (bantuan timbal balik) maupun upaya ekstradisi bila diperlukan.

Advertisement

Selanjutnya, tim ini juga bertugas untuk melakukan penghitungan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi dan hal-hal terkait lainnya.

Kronologis rusaknya terumbu karang di Radja Ampat diawali dari masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang memiliki bobot 4200 GT, pada tanggal 3 Maret 2017. Diduga, Kapten kapal, Keith Michael Taylor, hanya melihat petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan gelombang dan kondisi di laut dangkal itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif