News
Selasa, 14 Maret 2017 - 15:34 WIB

Selebaran Kutip Al Maidah 51 Juga Muncul Saat Ahok Nyalon Bupati Babel

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Para saksi yang dihadirkan Ahok mengungkapkan selebaran mengutip Surat Al Maidah 51 juga muncul saat Ahok maju sebagai Bupati Babel 2007.

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Belitung, Juhri, sebagau saksi fakta. Juhri mengungkapkan ada selebaran yang menganjurkan memilih pemimpin muslim dalam Pilkada Bangka Belitung (Babel) 2007.

Advertisement

Namun, selebaran itu tidak dilaporkan tim sukses Ahok-Eko Cahyono kepada panitia pengawas Pemilu. Salah seorang anggota majelis hakim menanyakan kepada saksi fakta Juhri mengenai apakah selebaran itu dilaporkan?, dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

“Tidak ada mengenai selebaran. Yang dilaporkan ‘money politics’ sama tidak adanya surat pemilih di wilayah yang merupakan kantong-kontong suara Pak Basuki,” jawab Juhri.

“Selaku ketua, [Anda] dapat laporan dari terdakwa atau tim sukses atau orang lain?” tanya Hakim Dwiarso. “Jadi ditemukan saat salat Jumat. Ada yang menelepon ke anggota Panwas kami, kemudian kami tindaklanjuti. Itu terjadi pada 26 Februari 2007, anggota kami turun lapangan ambil selebaran itu,” jawab Juhri.

Advertisement

Selain itu, kata Juhri, saat masa tenang kampanye dan pembersihan atribut, mereka juga menemukan selebaran itu di rumah-rumah penduduk dan jalan-jalan. “Kami ambil semua lalu dimusnahkan dan dibakar, sebagian kami serahkan ke Panwas Provinsi,” ucap Juhri.

Lebih lanjut, hakim juga menanyakan isi selebaran tersebut. “Apakah saudara melihat dan baca isi selebaran tersebut?” tanya hakim. “Baca, secara substansi melarang pemimpin yang tidak se-akidah. Ada Al Maidah 51, ada surat-surat lain juga Surat An Nisa, Surat Ali Imran, Surat Al Baqarah, dan Al Mumtahanah,” jawab Juhri.

Keterangan itu dibenarkan oleh Suyanto, sopir Ahok dari Belitung Timur yang juga menjadi saksi fakta dalam sidang itu. “Selebaran yang surat Al Maidah semenjak Pak Ahok jadi Bupati pun sudah beredar. Jadi beredarnya di setiap persimpangan jalan. Cuma saya sebagai sopirnya tidak pernah tahu isinya. Saya dapat info dari teman,” kata Suyanto dalam sidang, Selasa.

Advertisement

Suyanto juga menceritakan kehadiran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) saat kampanye untuk mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Eko Cahyono jelang Pilkada Bangka Belitung 2007. Baca juga: Sopir Sebut Ahok Pernah Suruh Salat & Tak Pernah Marah.

“Saya masih ingat yang waktu di Tanjung Pandan. Jarak saya dengan panggung 50 meter. Beliau mengatakan ‘kita tidak apa-apa memilih pemimpin di luar Muslim, cuma buat agama atau salat, tetap seorang Islam, seorang Muslim’,” ucap Suyanto.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif