Soloraya
Selasa, 14 Maret 2017 - 04:00 WIB

PASAR KLEWER : Jelang Penyerahan Kunci, 10 Pemilik Kios Belum Serahkan Berkas

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan bangunan Pasar Klewer sisi barat yang sudah selesai dibangun, belum lama ini. (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Pasar Klewer, sekitar 10 pemilik kios belum membereskan pemberkasan menjelang pembagian kunci.

Solopos.com, SOLO — Sekitar 10 pemilik kios Pasar Klewer belum menuntaskan pemberkasan kios mereka menjelang penyerahan kunci yang dijadwalkan pertengahan Maret ini.

Advertisement

Para pedagang yang memiliki Surat Hak Penempatan (SHP) kios-kios tersebut belum menyerahkan berkas persyaratan penempatan pedagang. Belum lama ini, Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK) menyebutkan belum semua pedagang pemilik kios menyerahkan berkas persyaratan penempatan pedagang di bangunan baru.

Petugas Humas HPPK, Kusbani, mengatakan ada 32 pedagang yang belum menyerahkan berkas tersebut. “Kami sudah berupaya menelusuri, tapi yang bersangkutan sulit dihubungi. Terkait pedagang-pedagang tersebut kami serahkan kepada pemerintah,” kata dia.

Dia berharap persoalan tersebut tidak mengganggu proses pembagian kunci kios kepada para pedagang yang telah menyerahkan berkas persyaratan. Sementara itu Kepala Pasar Klewer, Edi Murdiarso, mengakui masih ada beberapa pemilik SHP yang belum menyerahkan berkas persyaratan penempatan pedagang. Namun menurutnya jumlahnya tidak sampai 30 pedagang.

Advertisement

“Ada beberapa yang sudah menyerahkan berkas langsung ke kantor, tidak ke HPPK. Untuk yang belum mengumpulkan sama sekali hanya sekitar 10 kios,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (13/3/2017).

Dia mengatakan kios-kios yang belum beres pemberkasannya tersebut berada di blok F. Dia sudah berupaya menghubungi pemilik SHP kios, namun tidak berhasil. “Tidak dapat dihubungi. Itu toko-toko besar, sepertinya hanya cabang, sedangkan pemiliknya ada di luar kota,” kata dia.

Terkait proses penempatan pedagang yang akan berlangsung dalam waktu dekat, Edi mengatakan masih menunggu pemilik SHP yang belum menyerahkan berkas tersebut. “Bagaimana pun itu hak mereka karena ada SHP,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan, Subagiyo, menegaskan untuk dapat menempati pasar yang baru, pedagang harus melengkapi persyaratan yang ditentukan. “Jika tidak mau melengkapi ya tidak bisa menempati pasar,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, belum lama ini.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif