News
Selasa, 14 Maret 2017 - 22:00 WIB

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN Riau

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus IPDN Riau. Ternyata, ada yang juga tersangkut kasus lain.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 2011.

Advertisement

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Ketiga tersangka tersebut yakni DJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), kemudian BRK selaku Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero), dan BMT selaku Senior Manajer Pemasaran PT Hutama Karya (Persero).

“Penetapan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya, Selasa (14/3/2017).

Dia mengatakan, berdasarkan bukti permulaan itu, para tersangka diduga kuat bersalah karena menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Proyek itu bernilai Rp91,6 miliar dan korupsi diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp34 miliar.

Advertisement

Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP.

Menariknya, salah satu tersangka, yaitu BRK, juga terlibat dalam kasus korupsi lainnya yang sudah ditangani KPK, yakni kasus pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, yang disidik KPK tahun lalu. Proyek ini menggunakan anggaran Rp125 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Kasus lainnya yang juga melibatkan tersangka yang sama adalah kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tahap III di Sorong yang disidik pada 2014. Nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp24,2 miliar.

Advertisement

“Sementara DJ juga tersangkut dengan kasus korupsi pembangunan Kampus IPDN di Agam. Akan tetapi penetapan kasus di Riau ini bukanlah pengembangan dari kasus di Sumatra Barat,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif