News
Selasa, 14 Maret 2017 - 20:14 WIB

Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat Mencapai 13.500 m2, Baru Pulih 20 Tahun!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi terumbu karang Raja Ampat yang dirusak MV Caledonian Sky. (Instagram/berllian_5)

Kerusakan terumbu karang Raja Ampat akibat ditabrak MV Caledonian Sky mencapai 13.500 m2. Kondisi itu baru pulih 20 tahun.

Solopos.com, JAKARTA — Kandasnya kapal pesiar mewah Inggris MV Caledonian Sky menyebabkan kerusakan besar pada ekosistem terumbu karang di sekitar Pulau Kri, Raja Ampat, Papua Barat. Tak tanggung-tanggung, berdasarkan investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat, luas terumbu karang yang rusak mencapai 1.600 m2.

Advertisement

Meski demikian, Conservational International Indonesia menyebutkan kemungkinan kerusakan terumbu karang yang jauh lebih luas, yaitu 13.500 m2. “Kalau dilihat di bawah, kemungkinan itu hampir 13.500 m2,” kata Ketut saat dihubungi oleh Kompas TV dan ditayangkan live, Selasa malam.

Karena luasnya kerusakan, maka butuh waktu untuk melakukan recovery atau pemulihan terumbu karang di Raja Ampat. Tak hanya bertahun-tahun, namun Ketut menyebut bisa berpuluh tahun.

Advertisement

Karena luasnya kerusakan, maka butuh waktu untuk melakukan recovery atau pemulihan terumbu karang di Raja Ampat. Tak hanya bertahun-tahun, namun Ketut menyebut bisa berpuluh tahun.

“Ini kan terumbu karang yang paling bervariasi, unik, dan banyak. Wilayah biasa menjadi tempat spesies terumbu karang. Di zona inti, saya belum bisa menentukan berapa lama waktu recovery-nya. Mungkin 20 tahun minimum belum bisa pulih,” jelasnya.

Menurut Ketut, kawasan terumbu karang yang rusak ini merupakan zona inti sekaligus tempat perkembangbiakan ikan. “Dia kan fungsinya di zona inti ini pusat tabungan ikan, kalau ekosistem terganggung, proses reproduksi ikan terganggu. Kedua, saya belum lihat langsung, apakah rusanya sampai dasarnya menghancurkan gravel [kerikil].”

Advertisement

Terumbu karang yang tumbuh ratusan tahun itu dirusak oleh kapten kapal berbendera Bahama itu dalam waktu kurang dari sehari. Kini, mustahil untuk memperbaiki atau mengonservasi kembali bagian terumbu karang yang telah rusak dan mati itu.

Ironisnya, kata dia, ratusan ikan yang biasanya mengelilingi lokasi tersebut juga menghilang. “Jumlah pasti luasan terumbu karang yang rusak belum sepenuhnya selesai divaluasi. Bisa jadi lebih dari 1.600 m2,” ujarnya. Baca juga: Kronologi Kandasnya Kapal MV Caledonian Sky di Terumbu Karang Raja Ampat.

Pihaknya juga menyayangkan bahwa tanpa mempedulikan efek yang ditimbulkan terhadap kekayaan alam tersebut, Kapten Keith Michael Taylor tetap melanjutkan perjalanannya ke Bitung dan kini telah berlabuh di Filipina.

Advertisement

“Nampaknya Kapten Keith Michael Taylor menyerahkan masalah ganti rugi kerusakan itu kepada perusahaan asuransi,” ujarnya.

Berdasarkan UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara.

Oleh karena itu, kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, hal tersebut tidak dapat menghilangkan aspek pidananya. Menurutnya bila menilik dari destinasi wisata yang biasa dituju oleh kapal MV Caledonian Sky, Pemerintah RI yakin, demi kepedulian lingkungan global, pemilik kapal, kapten kapal dan perusahaan asuransi akan bertanggung jawab terhadap hal ini.

Advertisement

Selain itu, pemerintah juga berharap agar pemerhati lingkungan internasional bersedia untuk bersuara mewakili terumbu karang Raja Ampat yang dirusak oleh Kapal Caledonian Sky dan kaptennya Keith Michael Taylor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif