Jogja
Selasa, 14 Maret 2017 - 11:20 WIB

ASURANSI NELAYAN : Berapa yang Diterima Keluarga Peserta?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ikan tangkapan nelayan. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Asuransi nelayan dirilis tahun lalu.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Sejak diluncurkan 2016 silam, asuransi nelayan belum sepenuhnya dirasakan oleh para nelayan di Kulonprogo.

Advertisement

Baca Juga : ASURANSI NELAYAN : 300 Nelayan Lebih Belum Punya Asuransi

Hingga kini, kata Kepala DKP Kulonprogo Sudarna, ada satu keluarga nelayan yang menerima uang pertanggungan tersebut. Nelayan itu bernama Muhadi Wiyono, 62, warga Pedukuhan 17 RT 72 RW 34 Dusun Imorenggo, Desa Karangsewu, Galur. Dikatakannya, nelayan itu meninggal dunia sekitar pertengahan Februari lalu.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, lantaran yang bersangkutan tak meninggal saat melaut, maka klaim asuransi yang dicairkan pemerintah adalah sebesar Rp160 juta.

Advertisement

“Karena kalau meninggal saat melaut, klaimnya mencapai Rp200 juta,” kata Sudarna, Senin (13/3/2017)

Rendahnya animo nelayan untuk memanfaatkan asuransi itu diakui pula oleh Rubingan, salah satu nelayan asal Desa Jangkaran, Kecamatan Temon. Kepada Harianjogja.com dirinya mengakui masih ada sekitar 15% nelayan di Jangkaran yang belum tertanggung asuransi.

“Di KUB [Kelompok Usaha Bersama] Bogowonto, tercatat ada 78 nelayan. Sekitar 15 persennya belum ikut asuransi,” katanya.

Advertisement

Sebenarnya, sudah banyak dilakukan, baik oleh dirinya sebagai nelayan, maupun selaku mantan pengurus KUB untuk meningkatkan animo nelayan terhadap asuransi tersebut. Dikatakannya, sudah berkali-kali pihaknya melakukan sosialisasi, baik secara formal maupun informal agar nelayan lainnya bersedia ikut asuransi.

“Terlebih, profesi kami itu kan profesi yang berisiko tinggi,” ucapnya.

Seperti diberitakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.7/2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam pasal 31, pemerintah memberikan akses penjaminan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam melalui perusahaan penjaminan yang ditunjuk secara resmi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif