Jogja
Selasa, 14 Maret 2017 - 19:20 WIB

KONSERVASI HEWAN : Tak Penuhi Syarat, 111 Kepiting Bakau Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan kepiting bakau ditahan (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Konservasi hewan kepiting bakau.

Harianjogja.com, SLEMAN — Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menahan ratusan ekor kepiting jenis Kepiting Bakau akhir pekan lalu, Sabtu (11/3/2017). Penahanan tersebut dilakukan karena pengiriman yang menyalahi aturan.

Advertisement

Kepala Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta, Suprayogi mengatakan awalnya terdapat sebanyak 128 kepiting yang bernama latin Scylla Serata tersebut didatangkan oleh LA (21) seorang mahasiswi asal Semarang, Jawa Tengah ke Jogja.

Satu paket kepiting tersebut lantas melalui pemeriksaan yang dilakukan pihaknya bekerjasama dengan PT Angkasapura I. Dari hasil pemeriksaan yakni penimbangan berat serta pengukuran lebar kepiting, dinyatakan ada 111 kepiting yang tak memenuhi syarat.

Advertisement

Satu paket kepiting tersebut lantas melalui pemeriksaan yang dilakukan pihaknya bekerjasama dengan PT Angkasapura I. Dari hasil pemeriksaan yakni penimbangan berat serta pengukuran lebar kepiting, dinyatakan ada 111 kepiting yang tak memenuhi syarat.

“Hanya 17 ekor kepiting yang memenuhi syarat, langsung kami kembalikan kepada LA,” kata dia, Senin (13/3/2017).

Paket pengiriman tersebut datang dari Tarakan, Kalimantan di Adisutjipto Int’l Airport dengan penerbangan Sriwijaya pada Sabtu (11/3/2017) lalu pukul 11.45 WIB. Lebih lanjut dijelaskan Suprayogi, bahwa ratusan Kepiting tersebut tak sesuai aturan dan persyaratan tersebut berdasar pada Permen 56 tahun 2016 . Pada pasal 3 diatur bahwa kepiting yang boleh ditangkap atau diperjual belikan yakni harus memenuhi syarat yang didasarkan pada ukuran dan berat.

Advertisement

Hal tersebut dilakukan demi menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi dari Kepiting Bakau yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI No 56/Permen-KP/ tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah RI. Senin siang, ratusan kepiting tersebut akan dilepas oleh petugas di  Hutan Bakau, Dusun Baros, Desa Trihargo, Kretek, Bantul.

“Akan kami lepas liarkan di wilayah Hutan mangrove. Kami putuskan untuk melepas ratusan kepiting tersebut agar dapat berkembang biak dengan baik,” kata dia.

Penyidik Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta, Haryanto mengatakan 111 kepiting tersebut setelah diperiksa dan dilakukan penimbangan rata-rata beratnya hanya 160gram saja. Sisanya sebanyak 17 ekor langsung dibawa oleh LA. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, LA yang merupakan mahasiswi salah satu mahasiswi di PTS di Jogja mengaku baru pertama kali melakukan proses pembelian kepiting.

Advertisement

“Rencananya kepiting yang dibeli seharga Rp2,8 juta secara online tersebut untuk bahan persediaan usaha kuliner yang ia miliki di Jogja,” kata dia.

Haryanto menegaskan pihaknya tidak menindak LA secara hukum dengan alasan yang bersangkutan baru melakukan kasus tersebut satu kali.

“Kami lakukan pembinaan dengan wajib lapor setiap satu minggu sekali. Jika dia melakukan lagi untuk kedua kalinya terpaksa akan kita proses,” pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif