Soloraya
Senin, 13 Maret 2017 - 18:40 WIB

PERTANIAN WONOGIRI : Kejari Bentuk Timsus Telusuri Penyimpangan Dana PUAP

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu pengurus gabungan kelompok tani (gapoktan) menyampaikan capaian pengelolaan dana PUAP saat monitoring dan evaluasi PUAP di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (9/3/2017). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pertanian Wonogiri, Kejari menelusuri dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana PUAP dari APBN.

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri turun tangan menangani masalah bantuan modal Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dari APBN 2008-2015 senilai kurang lebih Rp6,9 miliar yang macet.

Advertisement

Tim khusus (timsus) sudah dibentuk untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) serta menelaah guna mengetahui akar permasalahan. Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Tri Ari Mulyanto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (13/3/2017), timsus itu terdiri atas Seksi Intelijen, Pidana Khusus (Pidsus), dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). (Baca juga: Dana PUAP Rp6,9 Miliar yang Dikelola 69 Gapoktan Macet)

Tim mulai bekerja Senin. Dalam praktiknya Seksi Intelijen menjadi yang terdepan mengumpulkan bahan keterangan dan telaah.

Advertisement

Tim mulai bekerja Senin. Dalam praktiknya Seksi Intelijen menjadi yang terdepan mengumpulkan bahan keterangan dan telaah.

Kajari menilai persoalan dana PUAP tersebut sebagai masalah hukum. Dia melihat ada dua konsekuensi, yakni pidana tindak pidana korupsi (tipikor) dan perdata. Masalah PUAP macet dipandang sebagai tipikor jika terdapat penyimpangan sehingga timbul kerugian negara.

Untuk mengetahui hal tersebut harus diurai dari awal, seperti dengan menelaah berdasar petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Ketentuan itu mengatur sasaran, syarat-syarat menjadi penerima dana, dan sebagainya.

Advertisement

“Dalam juklak juknisnya diatur PUAP disalurkan kepada gapoktan [gabungan kelompok tani]. Sasarannya jelas, seperti petani yang punya lahan, penggarap lahan, dan sebagainya. Kalau bukan yang berhak tetapi dimasukkan sebagai penerima, ini manipulasi data namanya, termasuk penyimpangan. Kalau seperti itu tak heran kalau dananya macet,” kata Kajari.

Contoh lain yang masuk kategori tipikor jika ada gapoktan yang sengaja dibentuk untuk mendapatkan dana PUAP. Lebih parah lagi jika di dalamnya dimasukkan perangkat desa yang bukan petani.

“Perangkat desa meminjam dana sah-sah saja kalau dia memang petani. Kalau nanti ternyata kesalahan administrasi, kami akan melimpahkannya kepada Inspektorat. Tapi kalau tipikor kami akan menyelidiki lebih lanjut. Makanya dalam tim ada Seksi Pidsus,” imbuh dia.

Advertisement

Persoalan itu masuk kategori perdata apabila dana benar-benar macet tanpa ada penyimpangan. Kondisi tersebut dapat dikatakan sebagai wanprestasi.

Kajari menjelaskan kredit adalah urusan utang piutang. Peminjam dana harus mengembalikan, jika tidak berarti wanprestasi. Penyelesaian masalah ini akan ditangani Seksi Datun.

Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Triyanto, mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk menghimpun data terkait seluruh gapoktan penerima PUAP. Pulbaket akan difokuskan pada pengelolaan dana yang macet oleh 69 gapoktan.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif