Jogja
Senin, 13 Maret 2017 - 09:20 WIB

LONGSOR GUNUNGKIDUL : 7 Saksi Diperiksa, Apa Hasilnya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah longsor (JIBI/Solopos/Antara)

Longsor Gunungkidul terus diperiksa polisi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul terus melakukan penyelidikan terkait dengan aktivitas tambang maut di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen. Selain memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, polisi juga akan meminta keterangan ahli mengenai surat izin sebagai dasar untuk aktivitas penambangan.

Advertisement

Baca Juga : LONGSOR GUNUNGKIDUL : Polisi Dalami Masalah Izin Tambang Maut Ngawen

Menurut Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo, hingga sekarang polisi belum menetapkan tersangka sehingga belum ada satu pun orang yang ditahan dalam kasus tambang maut. Adapun untuk kepentingan pemeriksaan, jajara satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Jumlah tersebut belum termasuk saksi ahli yang berasal dari DIY.

“Yang terakhir kami periksa adalah anak dari korban. Untuk perkembangannya, saya mohon bersabar karena polisi masih melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Bantul ini, Minggu (12/3/2017).

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY telah melakukan kunjungan ke lokasi tambang maut di Ngawen dan melakukan audiensi dengan puluhan warga terdampak. Hasilnya, menurut dia, ada beberapa permintaan dari warga. Salah satunya ada seruan untuk mencabut izin dan menutup aktivitas tambang untuk selama-lamanya.

“Selain itu, warga juga meminta agar batu yang masih menempel di atas bukit segera diturunkan sehingga tidak memunculkan potensi longsor susulan,” katanya.

Politikus Golkar ini mengungkapkan, untuk penutupan lokasi, pihaknya beum bisa memutuskan sebab upaya tersebut harus dikomunikasikan dengan Pemerintah DIY yang bertanggungjawab atas keluarnya izin tersebut. “Ini akan dijadikan bahan kami untuk dibahas dengan Pemerintah DIY, mulai dari keinginan warga hingga keabsahan penggunaan izin itu, apakah menyalahi aturan atau tidak,” ujar Sukarman.

Advertisement

Untuk diketahui, kasus tambang maut yang menewaskan dua warga ini terjadi karena tebing di bukit Gunung Butak ambrol pada Jumat (3/3/2017) sekitar pukul 18.30 WIB. Diduga ambrolnya bukit itu terjadi karena aktivitas penambangan yang terjadi di sekitar lokasi. Pasca kejadian, selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga mengamankan truk dan ekskavator yang berada di lokasi pertambangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif