News
Senin, 13 Maret 2017 - 21:30 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi E-KTP Setelah Gelar Perkara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

KPK mengisyaratkan akan menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi e-KTP setelah melakukan gelar perkara.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun diyakini tidak hanya melibatkan dua terdakwa yang sedang disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan sinyal akan ada penetapan tersangka baru.

Advertisement

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara untuk membedah kasus ini secara lebih mendalam. Gelar perkara akan dilakukan sebelum menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2011-2012 ini.

“Ya kalau kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun bukan hanya dua orang yang bertanggung jawab. Sebentar lagi mungkin ada gelar perkara dan ada penambahan jumlah tersangka. Saya sendiri belum mengetahui kapan gelar perkaranya,” paparnya, Senin (13/3/2017).

Agus mengungkapkan, KPK juga bakal membeberkan berbagai hasil penyidikan yang telah dilakukan dalam persidangan dengan terdakwa Irwan dan Sugiharto, petinggi Kementerian Dalam Negeri itu. Hal itu termasuk siapa saja yang menerima aliran dana tersebut meski muncul gelombang protes dari para orang-orang yang namanya disebutkan dalam dakwaan.

Advertisement

“Nanti diikuti saja proses pengadilan. KPK kan informasinya banyak sekalikarena kita periksa 274 saksi dan kita kerja sama dengan banyak lembaga termasuk PPATK dan ?beberapa instansi penegak hukum di luar negeri,” tegasnya. Baca juga: Inilah Peran Setya Novanto & 2 Pejabat Kemendagri dalam Korupsi E-KTP.

Sebelumnya, Pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satria Langkun mengatakan dakwaan jaksa memperlihatkan adanya upaya orang-orang–yang disebut menerima dana–untuk memindahkan atau menyamarkan uang hasil korupsi. Selain itu, paparnya, perkara ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan korporasi lantaran ada uang yang diduga berasal dari korporasi untuk memuluskan pembahasan penganggaran di DPR.

Karena itu, dia meminta KPK menjerat para pihak dengan kedua pasal itu. “KPK perlu mengambil langkah ini karena kami menilai unsur-unsur pencucian uang dan kejahatan korporasi sudah terpenuhi. Selain itu, para pihak yang memfasilitasi pertemuan untuk membicarakan kejahatan ini juga perlu diusut tuntas,” ujarnya. Baca juga: Ramai-Ramai Bantah Terima Duit Korupsi E-KTP.

Advertisement

Dia juga menilai selain memidanakan korporasi, KPK juga harus melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar kemungkinan mengalirnya uang hasil korupsi kepada partai politik. Parpol harus dimintai pertanggungjawaban minimal mengembalian uang hasil korupsi tersebut ke kas negara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif