Soloraya
Senin, 13 Maret 2017 - 17:15 WIB

Datangi Keraton Solo, Eks Napi Kasus Perdagangan Anak Minta Bantuan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KR, Warga Kampung Jati, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo (ketiga kiri), yang baru menjalani hukuman penjara empat tahun karena kasus child trafficking atau perdagangan anak mendatangi Keraton Solo, Senin (13/3/2017), untuk meminta bantuan. (Irawan Sapto Adi/JIBI/Solopos)

Mantan napi kasus child trafficking meminta bantuan dari Keraton Solo.

Solopos.com, SOLO — Seorang wanita warga Kampung Jati RT 001/RW 004 Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, KR, mendatangi Keraton Solo, Senin (13/3/2017), untuk meminta bantuan atau santunan. KR diketahui telah menjalani hukuman penjara selama empat tahun karena terlibat dalam kasus child trafficking atau perdagangan anak

Advertisement

Berdasarkan pantauan

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif