Jogja
Senin, 13 Maret 2017 - 05:20 WIB

LONGSOR JOGJA : Rusun Kembali Dipilih Jadi Solusi, Apakah Jogja Punya Lahan?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penjabat Wali Kota Jogja Sulistiyo saat meninjau talut Kali Code yang longsor di Terban, Kamis (9/3/2017) siang. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Longsor Jogja yang terjadi di Terban dapat menjadi pelajaran bersama

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jogja, Senin (13/3/2017) akan berkonsultasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) Kementerian Pekerjaan Umum untuk mencari solusi penanganan talut kali code yang longsor di Terban, Gondokusuman, beberapa waktu lalu.

Advertisement

Baca Juga : LONGSOR JOGJA : Kasus di Terban Jadi Momentum Tegakkan Aturan Sempadan Sungai
Pemerhati Tata Kota, Dambung Lamura Djaja berpendapat langkah terbaik yang bisa dilakukan untuk menata kawasan sempadan sungai minimal dimulai dari kawasan zona merah bencana longsor seperti di Terban.

“Wilayah Blimbingsari [Terban] itu kecuramannya cukup tajam masuk zona merah,” kata dia, Minggu (12/3/2017).

Dambung memahami kesulitan Pemerintah Kota Jogja dalam menata kawasan sempadan, karena satu sisi harus menegakkan aturan, namun disisi lain ada kemiskinan.

Advertisement

Namun penataan, kata dia, perlu dilakukan secara bertahap yang dimulai dari lokasi yang paling rawan terkena bencana longsor dan banjir. Alternatifnya, sambung Dambung, bisa dengan menyediakan rumah susun.

Alternatif rumah susun sebelumnya juga diungkapkan oleh Penjabat Wali Kota Jogja Sulistiyo. Namun rumah susun juga masih perlu dikaji karena terbatasnya lahan di Kota Jogja. Yang bisa dilakukan dalam waktu dekat ini adalah melakukan pendekatan agar mau ditata keamanan.

“Pemilik bangunan yang longsor akan kita ajak bicara, dan pembongkaran tentunya nunggu rembugan,” kata Sulistiyo, Jumat pekan lalu.

Advertisement

Total ada lima rumah toko (Ruko) yang ada diatas tebing longsor terban. Ruko-ruko tersebut diketahui memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), namun IMB itu terancam batal demi hukum karena Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja menilai ada tambahan bagunan di banguan belakang ruko-ruko tersebut dan tambahan bangunan itu tidak pernah dikomunikasikan kepada pemerintah.

Sementara dibagian bawah terdapat pemukiman warga yang juga terancam jika terjadi longsor susulan. Meski berada di lokasi bahaya, namun hanya sembilan kepala keluarga (KK) yang terancam langsung dari lokasi longsor. Mereka sudah mengungsi ke Balai RW Terban.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif