PDIP menanggapi dakwaan jaksa yang menyebut ada aliran dana ke partai-partai terkait korupsi e-KTP.
Solopos.com, JAKARTA — Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno, mengakui bahwa setiap ada anggota legislatif yang diduga melakukan kejahatan korupsi dipastikan ada kaitannya dengan partai. Namun demikian, ujarnya, pembuktian tersebut sulit untuk dilakukan.
Pasalnya, pelaku korupsi tersebut sering “menjual” nama partai dan pimpinannya dalam melakukan aksi mereka. “Selalu ada dugaan aliran dana ke partai tapi tidak pernah bisa dibuktikan. Yang lebih masuk akal adalah orang-orang politik ini sering menggunakan nama-nama besar, sering menggunakan elite atau pucuk pimpinan partai untuk berdagang pengaruh,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikannya terkait keterlibatan puluhan politikus Senayan dalam dugaan kasus korupsi pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Terkait kasus itu, pihaknya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
PDIP mendukung apa yang dilakukan KPK kendati ada empat kadernya disebut dalam dalam dakwaan sebagai penerima aliran dana proyek e-KTP. Mereka adalah Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambe, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Arief Wibowo yang dulunya sama-sama duduk di Komisi II DPR.
“Biar proses hukum berlangsung, kita tunggu proses pengadilan sambil kita cermati hal ini, pertama konstruksi hukum di perkara, dan kedua bukti-bukti yang diajukan berkualitas atau tidak,” kata Hendrawan, Minggu (12/3/2017). Baca juga: Jaksa Ungkap Golkar & Demokrat Dapat Rp150 Miliar.