Jateng
Jumat, 10 Maret 2017 - 20:50 WIB

PENIPUAN SEMARANG : Mengaku Bisa Obati Segala Penyakit, 3 Perempuan Disangka Menipu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga perempuan paruh baya anggota komplotan penipu bermodus bujuk rayu bisa menyembuhkan berbagai penyakit dengan pengobatan alternatif diringkus Polrestabes Semarang.(JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Penipuan dituduhkan polisi Semarang terhadap tiga perempuan paruh baya yang mengaku bisa mengobati segala jenis penyakit.

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang, Jumat (10/3/2017), menangkap tiga perempuan paruh baya yang mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit dengan pengobatan alternatif. Ketiganya dituduh sebagai komplotan pelaku penipuan bermodus bujuk rayu.

Advertisement

Kali terakhir sebelum ditangkap, ketiga perempuan paruh baya itu melakukan penipuan terhadap pasien RSUP Kariadi, Kota Semarang. “Mereka menipu salah seorang pasien yang akan berobat di RS Kariadi,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji.

Ketiga perempuan paruh baya yang ditangkap polisi dengan tuduah penipuan itu adalah TS, 57, warga Jl. Sawah Besar, Kaligawe, Kota Semarang, NA, 52, warga Duta Bandara Permain Blok 20 No. 19, Jatimulya, Tangerang, Banten, dan LS, 47, warga Jl. Beton Mas III/160, Semarang Utara.

Ketiga tersangka pelaku penipuan, menurut Abiyoso, memiliki peran masing-masing dalam menjerat korban mereka. Dalam beraksi, lanjut dia, pelaku mengincar korban yang sedang mengantre di rumah sakit. Saat mengantre, pelaku yang berperan membujuk korban mengenalkan rekannya yang bisa memberikan pengobatan alternatif tanpa harus ke dirawat di rumah sakit.

Advertisement

Tersangka bahkan menggunakan sejumlah piranti untuk mengelabuhi korban agar percaya dengan kemampuannya. Dalam ritual pengobatan, pelaku mensyaratkan agar korban menyiapkan sejumlah perhiasan emas sebagai bagian dari penyembuhan itu.

“Perhiasan itu diakui tersangka sebagai petunjuk kesembuhan korbannya, tetapi justru ditukar dengan barang palsu saat korban lengah,” katanya.

Saat ini, polisi masih mengejar satu wanita lain anggota komplotan ini yang berperan sebagai “dukun” yang mampu mengobati. “Pelaku ini menggunakan bujuk rayu untuk memperdaya korbannya,” katanya.

Advertisement

Atas perbuatan mereka, ketiga perempuan paruh baya itu yang disangka sebagai komplotan pelaku penipuan itu dijerat aparat Polrestabes Semarang dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif