Jateng
Jumat, 10 Maret 2017 - 22:50 WIB

PELECEHAN SEKSUAL : Wakil Wali Kota Semarang Pastikan Personel Satpol PP Asusila Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (JIBI/Semarangpos/Istimewa-Kementerian Dalam Negeri)

Pelecehan seksual yang dilakukan personel Satpol PP Kota Semarang membuatnya diberhentikan dari pekerjaan tidak tetapnya itu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu memastikan pegawai outsourcing pada Satuan Polisi Palong Praja (Satpol PP) setempat yang telah melaku tindak asusila dengan melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh rekan perempuannya sesama pegawai outsourcing di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu dipecat.

Advertisement

“Saya sudah menerima surat rekomendasi dari Inspektorat Kota Semarang. Tentunya, saya mengikuti apa yang direkomendasikan, yakni pemecatan,” kata Mbak Ita—sapaan akrab Hevearita—di Semarang, Jumat (10/3/2017).

Menurut dia, Inspektorat Kota Semarang tentunya sudah melewati berbagai tahapan penyelidikan dan pengkajian atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan K—inisial pegawai outsourcing Satpol PP Kota Semarang yang bermasalah tersebut—sebelum menghasilkan rekomendasi pemecatan. Kronologis dugaan pelecehan seksual itu jelas dan perempuan personel Satpol PP korban tindak asusila itu juga mengeluhkan perlakuan yang mereka terima.

Advertisement

Menurut dia, Inspektorat Kota Semarang tentunya sudah melewati berbagai tahapan penyelidikan dan pengkajian atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan K—inisial pegawai outsourcing Satpol PP Kota Semarang yang bermasalah tersebut—sebelum menghasilkan rekomendasi pemecatan. Kronologis dugaan pelecehan seksual itu jelas dan perempuan personel Satpol PP korban tindak asusila itu juga mengeluhkan perlakuan yang mereka terima.

Aib Satpol PP Kota Semarang itu terjadi saat para anggota institusi penegak peraturan daerah dan kebijakan wali kota yang direkrut lewat jalur outsourcing mengikuti kegiatan Caraka Linmas di kawasan Gedongsongo, Kabupaten Semarang, 3-4 Februari 2017 lalu. Dalam kegiatan itu, ada sesi jurit malam yang mengharuskan setiap peserta berjalan sendiri menyusuri rute di malam hari.

Pada saat jurit malam pada Caraka Linmas itulah terjadi tindakan yang diyakini Inspektorat Kota Semarang merupakan pelecehan seksual oleh K terhadap rekannya sesama pegawai tak tetap di Satpol PP. Dari semula hanya dua korban yang mengadu, aparat Inspektorat berhasil mengembangkan kasus sehingga tujuh perempuan anggota Satpol PP mengaku mengalami perlakuan tak senonoh dari K.

Advertisement

Sikap Mbak Ita itu tampaknya merupakan keputusan final pimpinan Pemkot Semarang, meskipun Kepala Satpol PP Kota Semarang meminta untuk mempertimbangkan pemecatan terhadap anak buahnya yang selama ini dianggap berkinerja baik. Menurut Ita, permintaan atasan tidak bisa dijadikan pertimbangan karena tindak pelecehan seksual yang dilakukan K termasuk pelanggaran berat.

“Ya, sesuai prosedur yang ada dan apa yang dilakukan sudah melanggar aturan. Tanyakan saja Pak Kasatpol PP kalau anaknya diperlakukan seperti itu apa masih akan mempertimbangkan?” tanyanya.

Justru, kata dia, kasus asusila itu harus menjadi pelajaran bagi jajaran pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS di lingkup Pemerintah Kota Semarang agar tidak melakukan tindakan yang bisa mengancam karier mereka.

Advertisement

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Sovan Haslin Prana juga menilai perlu ada tindakan tegas terhadap oknum PNS dan non-PNS yang melakukan pelanggaran, termasuk tindakan asusila. “Kami harap ada tindakan tegas berupa pemberhentian kontrak kerja. Apalagi, statusnya pegawai outsourcing. Sanksi tegas ini bisa memberikan efek jera agar tidak ada yang menyalahi aturan,” tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro P Martanto mengatakan jika memang rekomendasinya adalah anak buahnya itu harus dipecat maka pihaknya akan melaksanakan. “Namun, sebagai pimpinan, secara moral saya juga bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh anggota. Pelaku bisa saja mengajukan keberatan karena bagaimanapun dia menghidupi anak istri,” katanya.

Apalagi, imbuh Endro, mengatakan selama ini terlapor, yakni K, sudah mengabdi cukup lama di Satpol PP dan sangat baik dalam menjalankan tugas. Di sisi lain telah ditempuh jalur kekeluargaan di antara pihak terlapor dan pelapor melalui pertemuan mediasi yang hasilnya kedua belah pihak tidak akan memperpanjang masalah.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif