Jateng
Jumat, 10 Maret 2017 - 14:50 WIB

PELECEHAN SEKSUAL : Satpol PP Semarang Pelaku Asusila Direkomendasikan Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Pelecehan seksual yang dituduhkan kepada personel Satpol PP Kota Semarang membuatnya terancam dipecat.

Semarangpos.com, SEMARANG — Proses penegakan disiplin terkait tindak asusila personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang berlanjut. Pegawai outsourcing berinisial K yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh rekannya itu direkomendasikan dipecat.

Advertisement

“Kami sudah lakukan pemeriksaan, baik dari korban, tersangka, maupun saksi-saksi. Hasilnya, pelaku terbukti bersalah,” kata Kepala Inspektorat Kota Semarang Cahyo Bintarum di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2017).

Kronologis dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat para anggota Satpol PP yang direkrut lewat jalur outsourcing mengikuti kegiatan Caraka Linmas di kawasan Gedongsongo, Kabupaten Semarang, 3-4 Februari lalu. Dalam kegiatan itu, ada sesi jurit malam yang mengharuskan setiap peserta berjalan sendiri menyusuri rute pada malam hari.

Saat itulah K dituduh melakukan tindakan asusila dengan melecehkan secara seksual rekan-rekannya sesama pegawai outsourcing. Walaupun pada mulanya pengaduan datang dari dua korban, berdasarkan pengembangan penyelidikan ternyata ada tujuh orang yang mengalami perlakuan sama dari K. Seluruhnya pegawai berstatus outsourcing.

Advertisement

“Pelaku dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman paling berat. Keputusannya, yakni diputus kontrak kerjanya atau dipecat. Surat rekomendasinya sudah kami sampaikan wakil wali kota Semarang,” katanya.

Nantinya, kata dia, rekomendasi pemecatan pegawai outsourcing di lingkungan Satpol PP yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekannya itu tinggal diteruskan saja kepada satuan kerja perangkat dinas (SKPD) tempatnya bekerja. Apalagi, sambung Cahyo, status kepegawaian pelaku bukan pegawai negeri sipil (PNS) sehingga tidak perlu menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro P. Martanto mengakui sampai saat ini belum menerima rekomendasi pemecatan atas anak buahnya yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut.

Advertisement

Meski demikian, ia mengaku sudah melakukan mediasi antara pelapor yang diwakili kuasa hukumnya dan terlapor, Rabu (8/3/2017). Dalam mediasi tersebut disepakati semua pihak bisa saling memaafkan dan tidak memperpanjang masalah.

Jika memang rekomendasi dari Inspektorat adalah pemecatan, kata dia, maka pihaknya akan melaksanakan, tetapi setidaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.

Apalagi, imbuh Endro, selama ini K selaku terlapor sudah mengabdi cukup lama di Satpol PP dan sangat baik dalam menjalankan tugas. “Sebagai pimpinan, secara moral saya juga bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh anggota. Pelaku bisa saja mengajukan keberatan karena bagaimanapun dia menghidupi anak istri,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif