Jatim
Jumat, 10 Maret 2017 - 18:05 WIB

MIRAS PONOROGO : Nyambi Jual Arjo, Wanita Penjual Kopi Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Miras Ponorogo, seorang penjual kopi ditangkap polisi setelah ketahuan menjual arak jowo.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang wanita penjual kopi bernama Yayuk Lestari, 36, warga Jl. Petruk gang I No. 13 A, Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan Ponorogo, Ponorogo, ditangkap polisi lantaran menjual minuman keras (miras) jenis arak jowo di rumahnya. Polisi menyita puluhan liter arak jowo (arjo) di warung kopi milik perempuan itu.

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan polisi telah meringkus seorang penjual kopi yang juga menjual minuman keras di warung kopinya, Kamis (9/3/2017), sekitar pukul 16.30 WIB.

“Perempuan bernama Yayuk Lestari itu ditangkap polisi di warung kopi yang juga menjadi tempat menjual minuman keras jenis arak jowo,” kata dia, Jumat (10/3/2017).

Penangkapan Yayuk ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ibu rumah tangga yang biasanya menjual kopi itu juga berjualan miras. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penggerebekan.

Advertisement

Dari tangan ibu rumah tangga itu, kata Sudarmanto, polisi menyita puluhan liter miras jenis arak jowo. Puluhan liter arjo itu ditempatkan di 53 botol air mineral berukuran 1.500 ml dan 38 botol air mineral berukuran 600 ml. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp50.000.

Saat ini tersangka beserta barang bukti ditahan di Mapolres Ponorogo untuk keperluan penyidikan. Polisi masih menelusuri asal miras jenis arjo itu didapat.

Pelaku akan dikenai pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Advertisement

Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, mengatakan peredaran miras menjadi salah satu masalah yang mendapat perhatian. Hal ini karena peredaran meras di Ponorogo memang cukup tinggi.

“Saat ini pelaku peredaran miras tidak lagi dihukum dengan tipiring tapi sudah menggunakan KUHP. Tapi memang peredarannya masih tinggi,” kata Kapolres Ponorogo yang baru dilantik beberapa pekan lalu itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif