News
Jumat, 10 Maret 2017 - 11:35 WIB

KPK Minta Publik Ikut Kawal Proses Hukum Kasus Korupsi E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Kasus korupsi e-KTP sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus megakorupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun akan dituntaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (10/3/2017), meminta publik ikut mengawal proses hukum kasus yang menyeret sejumlah politikus dan mantan pejabat negara itu.

“KPK akan tuntaskan, dakwaaan ini adalah proses awal, kami jalan di koridor hukum, kami minta masyarakat kawal proses ini, enggak hanya KPK tapi juga publik?,” ujar Febri Diansyah sebagaimana dikutip dari Okezone.

Advertisement

“KPK akan tuntaskan, dakwaaan ini adalah proses awal, kami jalan di koridor hukum, kami minta masyarakat kawal proses ini, enggak hanya KPK tapi juga publik?,” ujar Febri Diansyah sebagaimana dikutip dari Okezone.

Terhadap nama-nama yang muncul dalam fakta persidangan, Febri menyampaikan sejumlah nama yang terindikasi terlibat tersebut sudah pernah diperiksa penyidik di KPK.

“Kami akan ajukan ke majelis hakim untuk memanggil saksi, kalau pengadilan sudah memanggil para saksi wajib ke pengadilan, kami harus kembangkan strategi baru,” ungkap dia.

Advertisement

Keduanya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Selain Irman dan Sugiharto, dalam berkas dakwaan disebutkan ada sejumlah politisi dan mantan pejabat negara yang ikut menikmati aliran dana korupsi e-KTP. Uang haram dari proyek itu juga mengalir ke tiga partai besar yang berkuasa di parlemen saat proyek itu digolkan.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tidak menghiraukan bantahan sejumlah pihak yang disebut menerima aliran dana pascapembacaan dakwaan terkait kasus korupsi e-KTP.

“Iya silakan saja, nanti dibuktikan saja di pengadilan. Untuk aliran dana perlu pembuktian di pengadilan,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis.

Advertisement

Terkait apakah nantinya akan ada tersangka baru dalam kasus e-KTP itu, Agus hanya mengatakan tunggu saja proses di persidangan, “Ya nanti kita tunggu saja, Insya Allah terus diproses, doakan saja kami dapat menyelesaikan itu,” ucap Agus.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif