Soloraya
Jumat, 10 Maret 2017 - 21:40 WIB

Keluarga 12 Tersangka Kasus Sweeping Social Kitchen Solo Datangi Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu terduga pelaku perusakan Social Kitchen Lounge and Bar dibawa polisi, Selasa (27/12/2016). (Muh. Ismail/JIBI/Solopos)

Keluarga 12 tersangka kasus sweeping Social Kitchen mendatangi Kejari Solo untuk menanyakan lokasi penahanan para tersangka.

Solopos.com, SOLO — Puluhan orang dari perwakilan keluarga 12 tersangka kasus perusakan dan perampasan di Social Kitchen Lounge and Bar di Setabelan, Banjarsari, Solo, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jumat (10/3/2017). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan lokasi penahanan 12 tersangka itu.

Advertisement

Tim Advokasi Nahi Mungkar (Tasnim), M. Kurniawan, mengatakan berdasarkan penetapan Kejari Solo No. 03/Pen. Pid/2017/PN.Skt, ke-12 tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA di Jl. Slamet Riyadi, Solo. Namun, setelah dicek keluarga di Rutan Solo mereka tidak ada.

“Mereka bingung mau menjenguk suaminya di Rutan Solo tidak ada. Padahal, surat yang diterima dari Kejari sebanyak 12 tersangka ditahan di Rutan Solo,” ujar Kurniawan kepada wartawan di Kantor Kejari, Jumat.

Kurniawan mengatakan dari hasil penelusuran ternyata 12 tersangka dititipkan di Polda Jateng. Ia mempertanyakan sikap Kejari yang menitipkan mereka di tahanan Polda Jateng.

Advertisement

“Berkas 12 tersangka sudah dinyatakan P21 [lengkap] seharusnya sudah tidak ditahan di Polda Jateng. Kami ingin meminta penjelasan soal itu langsung dari Kajari Solo,” kata dia.

Ia meminta penjelasan kepada Kejari Solo dasar hukum apa yang digunakan untuk menitipkan tersangka di tahanan Polda Jateng. Apalagi kasus Social Kitchen terjadi di Kota Solo.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo, Bambang Saputra, mengatakan ada tiga pertimbangan Kejari menitipkan 12 tersangka di Polda Jateng. Pertimbangan tersebut yakni kondisi Rutan Solo sudah penuh, keamanan, dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan sidang kasus Social Kitchen digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Advertisement

“Kami sudah menjelaskan kepada keluarga soal ini. Kejari mengajukan pemindahan semua tersangka di Rutan Kedungpane, Semarang,” kata dia.

Ia menambahkan masa penahanan 12 tersangka di Kejari tahap pertama sudah habis. Kejari saat ini sedang mengajukan perpanjangan penahanan tahap dua.

“Kami belum menerima tembusan jadwal sidang kasus ini. Sidang pertama diperkirakan pertengahan bulan ini,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif