Soloraya
Jumat, 10 Maret 2017 - 19:55 WIB

INFRASTRUKTUR SOLO : Selain Polisi Tidur, Dishub Juga Atur Portal Jalan Kampung

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopostv)

Infrastruktur Solo, Dishub akan mengatur keberadaan portal di mulut jalan-jalan lingkungan/kampung.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo akan mengatur dan menertibkan keberadaan portal di mulut jalan-jalan lingkungan di Kota Bengawan. Selain mengganggu akses antarwilayah, portal juga membatasi publik dalam memanfaatkan fasilitas umum.

Advertisement

Sebelumnya, Dishub juga mengatur soal markah kejut atau polisi tidur yang dibuat warga di jalan-jalan kampung. Dishub mewajibkan warga yang hendak membuat markah kejut atau polisi tidur untuk meminta izin ke Dishub.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Hari Prihatno mengatakan penertiban portal jalan lingkungan akan dikerjakan dalam waktu dekat. Penertiban ini sejalan dengan penertiban markah kejut atau lebih dikenal polisi tidur di jalan-jalan kampung. (Baca juga: Polisi Tidur Liar akan Ditertibkan, Ini Alasannya)

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Hari Prihatno mengatakan penertiban portal jalan lingkungan akan dikerjakan dalam waktu dekat. Penertiban ini sejalan dengan penertiban markah kejut atau lebih dikenal polisi tidur di jalan-jalan kampung. (Baca juga: Polisi Tidur Liar akan Ditertibkan, Ini Alasannya)

Ada pun portal dimaksud adalah yang menutup total akses bagi kendaraan sehingga tidak bisa dilalui. Sedangkan portal batas ketinggian tidak akan dipersoalkan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai jalan-jalan lingkungan yang ditutup portal seperti pagar jalan. Jadi sepeda motor, sepeda ontel pun sampai tidak bisa lewat,” katanya.

Advertisement

Selain membahayakan pengguna jalan, keberadaan markah kejut liar juga menyalahi aturan lalu lintas. Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dijelaskan pemasangan markah kejut atau pita penggaduh dilakukan Dishub sesuai persyaratan teknis dan rencana induk jaringan.

Pemasangan baik oleh badan maupun perorangan juga harus sesuai dengan persyaratan teknis dan izin Pemkot. Selama ini banyak masyarakat yang asal memasang portal maupun polisi tidur di lingkungan mereka. Padahal jalan merupakan fasilitas umum (fasum) yang bisa digunakan siapa saja.

“Kalau itu jalan perumahan mangga dipasangi portal tidak masalah. Tapi kalau jalan kota dan perbaikannya dikerjakan Pemkot, tidak boleh diberi portal,” katanya.

Advertisement

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Endah Sitaresmi Suryandari mengatakan Pemkot akan lebih dulu menyurvei kondisi jalan sebelum pekerjaan perbaikan jalan dikerjakan. Dinas PUPR tidak akan memperbaiki jalan kampung atau wilayah jika dipasangi portal.

Aturan ini diterapkan Pemkot lantaran tidak ingin jalan yang berfungsi sebagai akses antarwilayah tertutup portal. “Jadi kami siap memperbaiki jalan kampung asal tidak dipasang pagar penutup atau portal,” katanya.

Kecuali, Sita menambahkan portal dipasang untuk membatasi kendaraan berat melintas di jalan itu. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kerusakan jalan. Menurutnya, kendaraan yang melintas harus disesuaikan kelas jalan.

Advertisement

Sita berharap keterlibatan masyarakat dalam merawat dan memanfaatkan jalan dengan baik. “Tapi bukan dengan menutup jalan, terus kendaraan harus putar sana putar sini. Ini yang tidak boleh,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif