Soloraya
Kamis, 9 Maret 2017 - 03:30 WIB

WISATA SOLO : Belum Ada Dasar Hukum, Tiket Masuk Radya Pustaka Gratis

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rombongan siswa dari SMAN 3 Purwokerto mengunjungi Museum Radya Pustaka, Sabtu (16/4/2016). Kunjungan tersebut terkait pendalaman mata pelajaran sejarah di kalangan siswa. (Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)

Wisata Solo, tiket masuk ke Museum Radya Pustaka gratis karena tidak ada dasar hukumnya.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggratiskan tiket masuk Museum Radya Pustaka seiring belum adanya regulasi yang mengatur pemungutan retribusi tempat wisata sejarah dan edukasi itu. Akibatnya potensi pendapatan Rp6,5 juta per bulan raib.

Advertisement

Pembebasan retribusi sudah diberlakukan sejak pengelolaan museum tertua di Indonesia dialihkan dari Komite Radya Pustaka ke Pemkot pada 1 Januari 2017 lalu. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Museum Dinas Kebudayaan (Disbud) Solo, Bambang M.B.S., mengatakan tengah menyusun dasar hukum terkait penarikan retribusi Museum Radya Pustaka.

“Kami tidak berani memungut retribusi kalau tidak ada regulasinya. Karena itu sementara masuk Museum Radya Pustaka gratis,” kata Bambang ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (8/3/2017).

Advertisement

“Kami tidak berani memungut retribusi kalau tidak ada regulasinya. Karena itu sementara masuk Museum Radya Pustaka gratis,” kata Bambang ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (8/3/2017).

Semula aturan penarikan retribusi berupa tiket masuk Museum Radya Pustaka dibuat dan dikelola langsung oleh Komite Radya Pustaka. Harga tiket masuk Museum Radya Pustaka ditetapkan Rp5.000 per orang.

Rata-rata jumlah kunjungan museum per bulan mencapai 1.300 orang. Jika dikalkulasi, potensi pendapatan yang hilang dari retribusi tiket masuk mencapai Rp6,5 juta per bulan.

Advertisement

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah, hanya mengatur retribusi Museum Keris, sedangkan Museum Radya Pustaka tidak diatur. Dengan kondisi ini perlu dibuat regulasi bagi pemungutan retribusi di Museum Radya Pustaka.

“Nanti bentuknya cukup Perwali [Peraturan Wali Kota], tidak perlu sampai menyusun peraturan daerah,” katanya.

Dalam Perwali itu, Bambang menambahkan akan diatur pula nilai retribusi tiket masuk Museum Radya Pustaka. Termasuk apakah nanti retribusinya akan disamakan dengan Museum Keris atau tidak, masih dibahas lebih lanjut. Keputusan mengenai itu ada di tangan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo.

Advertisement

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Solo Sis Ismiyati tidak mempersoalkan hilangnya potensi pendapatan dengan pembebasan retribusi tiket masuk Museum Radya Pustaka. Ismi beralasan Pemkot tidak sekadar mematok target penghasilan, melainkan lebih pada pelestarian budaya.

“Jadi tidak masalah kami gratiskan. Kami juga tidak berani menarik retribusi kalau tidak ada dasarnya,” katanya.

Ismi menargetkan penyusunan regulasi retribusi Museum Radya Pustaka rampung secepatnya. Dengan begitu operasional Museum Radya Pustaka bisa lebih berjalan optimal.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif