News
Kamis, 9 Maret 2017 - 20:30 WIB

Setnov, Akom, Ganjar, dll Bakal Jadi Saksi di Sidang Korupsi E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Politikus DPR yang disebut dalam dakwaan jaksa akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan nama-nama politikus yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012. Mereka akan dimintai kesaksian dalam kasus yang menjerat dua pejabat Kementerian Dalam Negeri itu.

Advertisement

Ketua tim JPU KPK dalam kasus ini mengatakan bahwa semula penyidik memfokuskan penyelidikan kepada kedua terdakwa, yakni Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto.

“Namun dalam penyidikan menemukan uang itu tidak hanya ke Irman dan Sugiharto tapi terhadap para pihak yang disebut dalam dakwaan,” paparnya.

Advertisement

“Namun dalam penyidikan menemukan uang itu tidak hanya ke Irman dan Sugiharto tapi terhadap para pihak yang disebut dalam dakwaan,” paparnya.

Beberapa nama politikus yang disebut dalam dakwaan itu meliputi Setya Novanto, Ganjar Pranowo, Melchias Markus Mekeng (Ketua Komisi XI DPR), Ade Komarudin, dan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Selain itu, masih ada sederet nama politikus lain yang juga disebut dalam dakwaan jaksa.

Dia mengungkapkan bahwa kasus korupsi tersebut jelas-jelas merupakan korupsi terbesar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun, berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus ini pun paparnya, merupakan korupsi yang dilakukan secara sistematis karena telah diatur sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pada tahap pelaksanaan proyek.

Advertisement

Setelah diubah, usulan proyek ini dibawa ke DPR. Saat itu muncul permintaan dari Komisi II DPR kepada Irman agar memberikan uang kepada para anggota Komisi II yang dalam proses selanjutnya ditalangi oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, kontraktor langganan Kemendagri.

Terdakwa Irman pun menemui Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan meminta bantuan politisi tersebut untuk mendukung proses penganggaran proyek ini. Novanto disebutkan turut menginisiasi beberapa kali petemuan untuk mendorong berbagai fraksi di DPR agar mendukung proses penganggaran.

Setya Novanto bahkan disebut bersepakat dengan Andi Narogong, Muhammad Nazarudin dan Anas Urbaningrum, keduanya terpidana korupsi, terkait rencana penggunaan anggara proyek sebesar Rp5,9 triliun dengan perincian 51% atau Rp2,6 triliun akan dipergunakan untuk belanja modal dan belanja riil proyek, lalu 49% atau Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada beberapa pihak.

Advertisement

Adapun pihak-pihak tersebut meliputi pejabat Kemendagri yang mendapatkan 7% dari Rp2,5 triliun, kemudian 5% diperuntukkan bagi anggota Komisi II, dan Setya Novanto serta Andi Narogong akan mendapatkan 11%, kemudian Anas dan Nazarudin juga mendapatkan porsi 11%, kemudian keuntungan bagi kontraktor pelaksana sebesar 15%.

Selain itu, para pihak yang bersepakat itu juga menggarisbawahi bahwa sebaiknya proyek tersebut dikerjakan oleh BUMN agar lebih mudah diatur. Tidak heran Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pun turut mengerjakan proyek ini.

Jaksa mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan nama-nama yang disebut dalam dakwaan bahkan juga akan menghadirkan beberapa pihak lain mulai dari Bappenas dan Kemenkeu yang juga turut andil dalam proses perencanaan dan penganggaran. “Kami akan mulai dari penganggaran, kemudian ke pelelangan,” papar Irene.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif