Soloraya
Kamis, 9 Maret 2017 - 07:00 WIB

PNS Colomadu Terlibat Kasus Narkoba, Pemkab Karanganyar Tunggu Putusan Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, (dua dari kiri), didampingi Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Harno, (kiri), dan Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat, (kanan), menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba melibatkan PNS di Kecamatan Colomadu, Rabu (8/3/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Narkoba di Karanganyar menjerat seorang PNS.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menunggu keputusan hukum terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Kecamatan Colomadu yang terlibat kasus narkoba.

Advertisement

Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap Irawan Tejo Nusantoro, 44, di kantor Kecamatan Colomadu, Jumat (3/3/2017) pukul 23.00 WIB di jalan samping Hotel Alana Colomadu. Polisi menangkap mantan sekretaris desa (Sekdes) Gajahan itu beserta barang bukti dua paket sabu-sabu masing-masing 0,34 gram dan 0,56 gram. Total berat sabu-sabu 0,99 gram. (Baca: PNS dan Mantan Kades Jadi Pengedar SS)

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Irawan terlibat kasus narkoba beberapa kali. Kali pertama dan kedua saat menjabat sebagai Sekdes Gajahan. Dia mendapat hukuman rehabilitasi. Tetapi, hukuman itu tidak membuatnya jera. Irawan kembali menggunakan sabu-sabu.

Polisi menangkap Irawan saat bertemu dengan seorang perempuan di salah satu warung di samping Hotel Alana Colomadu. Camat Colomadu, Yopi Eko Jatiwibowo, membenarkan Irawan adalah salah satu pegawai di kantornya.

Advertisement

Irawan adalah salah satu staf di kantor kecamatan. Yopi mengaku mengetahui pegawainya itu terlibat kasus narkoba. Tetapi, dia tidak mengetahui status Irawan sebagai pengedar atau pemakai.

“Saya enggak tahu dia itu pengedar atau pemakai. Tetapi, saya tahu kalau dia terlibat kasus narkoba. Tiga kali ini. Dua kali saat jadi Sekdes Gajahan. Lalu dipindah ke sini [kantor kecamatan],” tutur Yopi saat dihubungi Solopos.com, Rabu (8/3/2017).

Yopi menyampaikan menunggu surat pemberitahuan resmi dari polisi terkait status hukum pegawainya itu. Surat tersebut akan menjadi dasar bagi kecamatan mengambil tindakan.

Advertisement

“Belum bisa ambil keputusan apapun. Saya tunggu surat resmi dari polisi untuk memproses kepegawaian dia. Nanti kalau sudah ada, saya lapor ke BKPSDM. Keputusan ada di tangan Pak Bupati,” tutur dia.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar, Samsi. Samsi mengungkapkan Pemkab belum mengambil keputusan karena belum mendapat surat resmi dari polisi terkait status hukum ASN itu. Samsi menjelaskan Pemkab akan memproses setelah status Irawan tersangka.

“Kalau sudah tersangka ya gaji yang ditransfer hanya 50%. Kalau sudah ada putusan resmi, kami lihat berapa hukumannya. Ya kami serahkan ke polisi terkait penegakan hukum, proses hukum,” ujar dia saat berbincang dengan wartawan di sela-sela menunggu kedatangan Menteri Pertanian Republik Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif