KPI menegaskan tak pernah melarang penayangan sidang kasus e-KTP secara live di televisi.
Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan tidak pernah mengeluarkan keputusan melarang peliputan sidang kasus e-KTP secara langsung atau live. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, Rabu (8/3/2017), di kantor KPI Pusat.
Menurut Rahmat, yang berhak melakukan pelarangan peliputan langsung persidangan adalah hakim atau pengadilan karena ruang lingkup persidangan merupakan kewenangan hakim atau pengadilan.
“Kami menghormati kebijakan yang diputuskan pengadilan untuk menentukan sebuah sidang itu bisa atau tidak bisa diliput secara langsung,” katanya sebagaimana dilansir Kpi.go.id.
Rahmat mengatakan semestinya sidang kasus e-KTP bisa disiarkan secara langsung kepada masyarakat karena kasus tersebut menyangkut kasus korupsi yang berhubungan dengan kepentingan publik dan sepatutnya publik tahu hal itu.
Sidang kasus e-KTP berlangsung Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi secara tertutup.