News
Kamis, 9 Maret 2017 - 19:45 WIB

KPI Tegaskan Tak Pernah Larang Penayangan Sidang e-KTP Secara Live

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas membantu merekam data identitas warga dalam pembuatan e-KTP di Kantor Pemerintah Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Selasa (2/8/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

KPI menegaskan tak pernah melarang penayangan sidang kasus e-KTP secara live di televisi.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan tidak pernah mengeluarkan keputusan melarang peliputan sidang kasus e-KTP secara langsung atau live. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, Rabu (8/3/2017), di kantor KPI Pusat.

Advertisement

Menurut Rahmat, yang berhak melakukan pelarangan peliputan langsung persidangan adalah hakim atau pengadilan karena ruang lingkup persidangan merupakan kewenangan hakim atau pengadilan.

“Kami menghormati kebijakan yang diputuskan pengadilan untuk menentukan sebuah sidang itu bisa atau tidak bisa diliput secara langsung,” katanya sebagaimana dilansir Kpi.go.id.

Rahmat mengatakan semestinya sidang kasus e-KTP bisa disiarkan secara langsung kepada masyarakat karena kasus tersebut menyangkut kasus korupsi yang berhubungan dengan kepentingan publik dan sepatutnya publik tahu hal itu.

Advertisement

Sidang kasus e-KTP berlangsung Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi secara tertutup.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Korupsi E-ktp KPI Pusat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif