News
Kamis, 9 Maret 2017 - 14:39 WIB

KORUPSI E-KTP : "Nama Besar" Disebut Jaksa, dari Gamawan, Anas, Hingga Ganjar Pranowo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Nama-nama besar disebut jaksa KPK dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP. Ada Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Ade Komarudin, Ganjar Pranowo, dll.

Solopos.com, JAKARTA — KPK memenuhi janjinya membeberkan nama-nama “besar” yang terkait kasus korupsi e-KTP. Dalam dakwaan jaksa, puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan KTP Elektronik (KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun.

Advertisement

“Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut,” kata jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Berikut nama-nama tersebut:
1. Gamawan Fauzi (mantan Mendagri) sejumlah 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta
2. Diah Anggraini (mantan Sekjen Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dolar AS dan Rp22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyawan (ketua panitia pengadaan) sebesar 615.000 dolar AS dan Rp25 juta
4. Enam anggota panitia lelang masing-masing sejumlah 50.000 dolar AS
5. Husni Fahmi (Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) sejumlah 150.000 dolar AS dan Rp30 juta
6. Anas Urbaningrum (mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR) sejumlah 5,5 juta dolar AS
7. Melcias Marchus Mekeng (ketua badang anggaran DPR) sejumlah 1,4 juga dolar AS
8. Olly Dondokambey (mantan Wakil Ketua Banggar DPR yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara) sejumlah 1,2 juta dolar AS
9. Tamsil Linrung (mantan Wakil Ketua Banggar DPR) sejumlah 700.000 dolar AS
10. Mirwan Amir (mantan Wakil Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,2 juta dolar AS
11. Arief Wibowo (anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan) sejumlah 108.000 dolar AS
12. Chaeruman Harahap (mantan Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar) sebesar 584.000 dolar AS dan Rp26 miliar
13. Ganjar Pranowo (Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan saat itu yang sekarang Gubernur Jawa Tengah) sejumlah 520.000 dolar AS
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR sejumlah 1,047 juta dolar AS
15. Mustoko Weni (anggota Komisi II DPR) sejumlah 408.000 dolar AS
16. Ignatius Mulyono (anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat) sejumlah 258.000 dolar AS
17. Taufik Effendi (Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Demokrat) sejumlah 103.000 dolar AS
18. Teguh Djuwarno (Wakil Ketua Komisi II dari PAN) sejumlah 167.000 dolar AS
19. Miryam S Haryani (anggota Komisi II dari Partai Hanura) sejumlah 23.000 dolar AS
20. Rindoko, Nu’man Bdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapolsi) di Komisi II masing-masing 37.000 dolar AS
21. Markus Nari (anggota Komisi II dari Partai Golkar) sejumlah Rp4 miliar dan 13.000 dolar AS
22. Yasonna Laoly sejumlah 84.000 dolar AS (saat itu sebagai Wakil ketua banggar dari PDI-P dan saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM)
23. Khatibul Umam Wiranu (anggota Komisi II dari fraksi Partai Demokrat) sejumlah 400.000 dolar AS
24. M Jafar Hapsah (mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat) sejumlah 100.000 dolar AS
25. Ade Komarudin (Sekretaris Fraksi Partai Golkar) sejumlah 100.000 dolar AS
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar.
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp2 miliar.
28. Marzuki Ali sejumlah Rp20 miliar.
29. Johanes Marliem sejumlah 14,88 juta dolar AS dan Rp25,24 miliar
30. 37 anggota Komisi II lainnya yang seluruhnya berjumlah 556.000 dolar AS, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara 13.000 dolar AS sampai dengan 18.000 dolar AS
31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny AKhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta.
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137,989 miliar
33. Perum PNRI sejumlah Rp107,710 miliar
34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145,851 miliar
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan “holding company” PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar
36. PT LEN Industri sejumlah Rp20,925 miliar
37. PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar
38. PT Quadra solution sejumlah Rp127,32 miliar

“Bahwa rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] pada 11 Mei 2016,” tambah jaksa.

Advertisement

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif