News
Kamis, 9 Maret 2017 - 14:08 WIB

Disebut Terima Rp20 Miliar dalam Korupsi E-KTP, Marzuki Ali Lapor Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPR periode 2009-2015 Marzuki Alie (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Marzuki Ali melaporkan dua terdakwa kasus korupsi e-KTP setelah namanya disebut dalam surat dakwaan jaksa.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan akan melaporkan dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto, ke polisi atas pencemaran nama baik dirinya. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Marzuki Alie menerima uang sejumlah Rp20 miliar.

Advertisement

“Saya pastikan saya tidak menerima, besok akan saya laporkan ke polisi,” kata politikus Partai Demokrat yang memimpin DPR pada periode 2009-2014 tersebut kepada wartawan, Kamis (9/3/2017).

Marzuki disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto menerima Rp20 miliar dari korupsi proyek pengadaan e-KTP yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hari ini. Menurut Marzuki, dirinya tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan terdakwa kasus KTP-E atau maupun sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Tentu pencemaran nama baik. Orang yang menyebut tersebut,” ujarnya merujuk pada gugatan tersebut.

Advertisement

Akan tetapi Marzuki tidak berkomentar lebih jauh perihal dugaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang diduga menerima Rp20 miliar dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

“Kalau partai saya tidak tahu, tanya Anas sebagai ketua umum, sebagai pribadi gak ada yang hubungi saya mau kasih duit,” ujarnya.

Dua tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP disidang hari ini, yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto; dan Dirjen Dukcapil, Irman. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Advertisement

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan e-KTP dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Sementara Sugiharto menyalahgunakan wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Marzuki menilai dirinya sudah biasa disebut dalam kasus-kasus dugaan korupsi sehingga bukan dalam kasus e-KTP saja namun dirinya memastikan tidak ikut terlibat di dalam kasus yang potensi kerugian negaranya mencapai Rp2,3 triliun.

Dia enggan berkomentar lebih jauh perihal dugaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang diduga menerima Rp20 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. “Kalau partai saya tidak tahu, tanya Anas sebagai Ketua Umum, sebagai pribadi tidak ada yang menghubungi saya mau kasih duit,” katanya.

Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis (9/3/2017), puluhan nama disebut menikmati aliran dana pengadaan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun. “Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut,” kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Advertisement
Kata Kunci : Korupsi E-ktp Marzuki Ali
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif