Jogja
Rabu, 8 Maret 2017 - 03:40 WIB

KINERJA DPRD JOGJA : Dewan Klaim Raperda Disabilitas Selesai Dibahas

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyandang disabilitas tunanetra yang tergabung dalam Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Solo mencoba berjalan di jalur khusus tunanetra di Terminal Tirtonadi, Solo, Jumat (21/10/2016). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Raperda Disabilitas sangat berarti untuk difabel mengakses semua layanan publik.

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja mengklaim Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas selesai dibahas dan ditarget selesai akhir bulan ini.

Advertisement

“Tinggal notulis saya minta untuk merapikah dan menambahkan keterangan yang diperlukan,” kata Ketua Pansus Raperda DIsabilitas, Muhammad Fauzan, Selasa (7/3). Ia mengatakan Senin pekan depan, Pansus akan kembali bertemu untuk cek akhir sebelum draf raperda diuji publik.

Kemarin, puluhan difabel mendatangi kantor DPRD Kota Jogja. Mereka mendesak dewan segera mengesahkan Raperda Disabilitas. Mereka ditemui Wakil Ketua DPRD Kota Jogja, M.Ali Fahmi dan Anggota Pansus Diani Anindiati. Dalam kesempatan tersebut, mereka menyerahkan spanduk berisi tanda tangan desakan penyelesaian raperda.

Diani mengatakan tidak ada maksud untuk memperlambat pembahasan Raperda DIsabilitas. Pihaknya justeru mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ia tidak ingin terjadi kecolongan lagi seperti Perda Kota Inklusi. Menurutnya, meski sudah ada Perda Kota Inklusi, namun faktanya masih ditemukan sejumlah sekolah yang tidak mengakomodir difabel.

Advertisement

Ia mengaku yang menjadi perdebatan dalam raperda tersebut, di antaranya soal kewajiban menyediakan fasilitas dan sarana prasarana untuk difabel, “Kami tidak ingin asal menyelesaikan tapi ada persoalan dikemudian hari,” ujar Diani.

Koordinator Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas, Arni Surwanti mengatakan Raperda Disabilitas sangat berarti untuk difabel mengakses semua layanan publik termasuk. Tanpa Perda, pihaknya sulit untuk pertanggungjawaban ketika aksibilitas bagi difabel belum terpenuhi dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan layanan publik.

Raperda DIsabilitas sudah dua tahun lebih belum disahkan. Raperda itu inisiatif dewan itu diusulkan sejak akhir 2014 silam. Pada 2015, forum disabilitas sudah sering diundang untuk memberi masukkan hingga akhirnya naskah akademik (NA) versi Forum Disabilitas yang digunakan dewan kemudian dipadukan dengan NA versi dewan.

Advertisement

Namun 2016 pembahasan raperda mandek karena ada peraturan baru dari pusat, yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Penyandang Disabilitas sehingga perlu ada penyesuaian NA. Forum Disabilitas pun kembali memberikan masukkan dalam NA agar sesuai dengan aturan baru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif