News
Selasa, 7 Maret 2017 - 03:00 WIB

Tak Berizin, Money Changer Ditutup

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Dok)

Keberadaan money changer ditata.

Solopos.com, SOLO — Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang mendaftarkan usahanya ke Bank Indonesia (BI) Solo mulai bertambah. Hal ini seiring dengan aturan yang mewajibkan money changer berizin maksimal hingga 7 April.

Advertisement

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo, Bandoe Widiarto, menyampaikan money changer berbentuk bank maupun bukan bank (BB). Di Soloraya sudah ada lima kantor pusat dan tiga kantor cabang KUPVA BB yang telah memiliki izin dari BI selaku otoritas sistem pembayaran.

Namun jumlah itu masih sangat kecil dibandingkan KUPVA BB berizin di Indonesia sebanyak 1.064 KUPVA BB dengan sebaran paling banyak di Jabodetabek 38%, Kepulauan Riau 14%, Bali 13%, Serang 6%, Sumatera Utara 5%, dan sisanya tersebar di provinsi lain.

“KUPVA di Soloraya cukup banyak tapi belum seluruhnya mengurus izin. Lokasinya tidak hanya di Solo tapi juga luar Solo seperti Boyolali. Belum banyaknya KUPVA yang terdaftar karena beberapa diantaranya tidak mengetahui mengenai aturan baru ini. Namun setelah dilakukan FGD [focus group discussion] awal bulan ini, sudah ada tambahan KUPVA yang mendaftar meski belum banyak,” ungkap Bandoe, Senin (6/3/2017).

Advertisement

FGD mengundang instansi terkait, diantaranya Kepolisian Resor Kota/Kabupaten, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo, Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Solo, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di wilayah Soloraya sebagai upaya sinergi penertiban KUPVA BB yang belum berizin serta memperlancar proses pembentukan badan hukum bagi KUPVA BB yang akan mengajukan izin.

Selain itu dilakukan pula sosialisasi kepada KUPVA BB baik yang sudah memiliki izin dan yang belum mengenai ketentuan serta proses perizinan yang dibutuhkan, dengan mendatangkan narasumber dari PPATK, Kanwil Kemenkumham Jateng, KPP Pratama Solo, dan notaris.

Pengurusan izin usaha KUPVA BB sangat penting mengingat bisnis penukaran valuta asing rawan disalahgunakan. Berbagai bentuk penyalahgunaan meliputi sarana pencucian uang, pendanaan terorisme, perdagangan narkotik, hingga penyelundupan yang disamarkan seolah-olah bersumber dari bisnis tukar menukar uang asing.

Advertisement

Oleh karena itu, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran (SE) Nomor 18/42/DKSP tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank guna mencegah kejahatan kegiatan usaha penukaran valuta asing. Keberadaan PBI dan SE diharapkan dapat memitigasi potensi risiko mendorong penguatan KUPVA BB.

Aturan tersebut mewajibkan KUPVA BB berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI. Pengelola atau pemilik KUPVA BB cukup menyampaikan permohonan tertulis ke BI yang dilampiri dengan dokumen perizinan. Proses permohonan izin tidak dipungut biaya.

Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April, BI akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha. Dalam pelaksanaan penghentian usaha tersebut, Bank Indonesia akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Bandoe mengatakan KUPVA BB berizin akan mendapat banyak manfaat, diantaranya peningkatan kredibilitas karena mendapatkan logo KUPVA BB Berizin, pengurangan risiko dijadikan sarana kejahatan, penyuluhan dan pengembangan dari BI serta peningkatan kepercayaan masyarakat karena masyarakat merasa nyaman dan aman dalam bertransaksi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif