Soloraya
Selasa, 7 Maret 2017 - 12:40 WIB

PAJAK BUMI BANGUNAN : Tunggakan PBB di Klaten Menembus Rp30 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengurus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Klaten, Senin (6/3/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pajak bumi bangunan di Klaten menyisakan tunggakan senilai puluhan miliar rupiah.

Solopos.com, KLATEN – Tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Klaten selama 2009-2016 tercatat sekitar Rp30 miliar. Dari jumlah itu, tunggakan selama 2016 sebanyak Rp4,3 miliar.

Advertisement

Kasubid Penagihan dan Pemungutan Bidang PAD BPKD Klaten, Harjanto Hery Wibowo, mengatakan tunggakan Rp30 miliar termasuk besaran PBB sebelum dilimpahkan ke pemkab.

“Pada 2013 itu PBB dilimpahkan pengelolaannya dari Kantor Pajak Pratama ke kami. Dari situ, jumlah total tunggakan 2009-2016 hampir Rp30 miliar. Untuk periode 2013-2016, rata-rata setiap tahun tunggakannya kisaran Rp4 miliar/tahun. Ini yang masih menjadi pekerjaan rumah kami,” urai dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/3/2017).

Advertisement

“Pada 2013 itu PBB dilimpahkan pengelolaannya dari Kantor Pajak Pratama ke kami. Dari situ, jumlah total tunggakan 2009-2016 hampir Rp30 miliar. Untuk periode 2013-2016, rata-rata setiap tahun tunggakannya kisaran Rp4 miliar/tahun. Ini yang masih menjadi pekerjaan rumah kami,” urai dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/3/2017).

Penyebab tunggakan pembayaran PBB beragam. Hal itu bisa terjadi lantaran petugas pemungut PBB tak optimal dalam melakukan pemungutan. Tunggakan juga bisa disebabkan wajib pajak sulit ditemui.

Harjanto menjelaskan tunggakan pembayaran PBB sebesar Rp4,3 miliar pada 2016 berasal dari sekitar 120.000 wajib pajak. Jumlah tunggakan tersebut dinilai menurun dibanding tunggakan pembayaran PBB pada 2015 yang mencapai Rp5 miliar.

Advertisement

Ia mencontohkan objek pajak bekas pabrik karung goni di Delanggu dengan nilai PBB sekitar Rp50 juta belum melunasi pembayaran PBB.

“Petugas memang kesulitan untuk menemui wajib pajaknya karena berada di Pekalongan. Kami sudah berusaha berkomunikasi dan yang bersangkutan minta pengurangan. Kami beri pengurangan sekitar 25 persen. Ada perusahaan-perusahaan juga di wilayah Ceper yang sampai saat ini belum melunasi PBB. Kami optimalkan untuk melakukan penagihan,” kata dia.

Disinggung upaya penagihan tunggakan, Harjanto menuturkan selain terus mendatangi sejumlah wajib pajak dengan nilai PBB tinggi, surat peringatan diberikan ke pemerintah desa.

Advertisement

Hal itu menyusul penagihan pembayaran PBB juga dilakukan petugas yang ada di masing-masing desa/kelurahan. Dari 401 desa/kelurahan di Klaten, ada 20 desa yang sudah dilayangi surat peringatan lantaran realisasi pembayaran PBB dinilai masih rendah.

“Kami lakukan upaya persuasif. Berkali-kali kami datangi, kemudian kami beri surat peringatan. Beberapa desa sudah ada perkembangan untuk melakukan penagihan. Seperti di Desa Munggung, Kecamatan Karangdowo yang sudah mulai bergerak,” urai dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPKD membentuk tim intensifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain menggandeng sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), personel tim juga melibatkan unsur dari kepolisian dan kejaksaan.

Advertisement

Sementara itu, salah satu warga, Sugeng, mengatakan selama ini ia memilih melakukan pembayaran PBB secara mandiri.

“Ya lebih baik membayar sendiri meski harus mengurus sampai ke pemkab. Biasanya setelah saya mendapat SPPT, saya langsung datang ke pelayanan pembayaran pajak,” urai warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Manisrenggo itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif