Korupsi e-KTP akan memasuki sidang perdana lusa mendatang.
Solopos.com, SOLO — Sidang perdana megakorupsi kartu tanda pendudukan elektronik (e-KTP) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3/2017) lusa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pihak yang menerima suap dengan jumlah jumbo namun tidak bersikap kooperatif.
Puluhan pejabat telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun sebanyak 23 pejabat yang pernah diperiksa penyidik KPK di antaranya kalangan anggota DPR. Dari 23 orang yang pernah diperiksa, Juru Bicara KPK menyebut ada yang terindikasi menerima suap dengan jumlah besar tapi tidak bersikap kooperatif.
Sidang perdana pada lusa mendatang berupa agenda pembacaan dakwaan terhadap dua orang tersangka, yakni Irman dan Sugiharto.
Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Febri mengatakan PK berharap para saksi yang akan dihadirkan dalam proses persidangan dapat membongkar kasus tersebut seluas-luasnya.
“Untuk saksi-saksi yang lain kami berharap apa saja yang diketahuinya buka saja seluas-luasnya, karena hal tersebut nanti akan menjadi faktor yang meringankan juga,” kata Febri di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Ia menambahkan, lembaga antirasuah tidak akan menghentikan kasus ini pada dua tersangka saja. Menurut dia, pihak-pihak lainnya jika terbukti pun akan digarap juga. “KPK tentu tidak akan berhenti pada dua orang ini saja dalam proses e-KTP,” pungkas dia.