Jogja
Senin, 6 Maret 2017 - 10:55 WIB

TRANS JOGJA : Soal Angkot Lawas, Ini Kata Organda

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi angkutan umum perkotaan (Dok/JIBI/Solopos)

Trans Jogja diperbanyak, angkot lawas tergeser

Harianjogja.com, JOGJA — Organda DIY akan mempertahankan ratusan angkutan kota (angkot) lama yang harus dihapus seiring penambahan rute dan armada Trans Jogja pada April 2017 mendatang. Proses negoisasi mulai digencarkan untuk mendesak Pemda DIY menggunakan  dasar pengurangan angkutan perkotaan lama  berupa hasil focus group discussion (FGD) tahun 2014 silam dengan jumlah armada angkot sebanyak 281 unit.

Advertisement

Baca Juga : TRANS JOGJA : Organda Pertahankan Ratusan Angkot Lawas

Ketua Organda DIY Agus Andriyanto berpendapat hasil FGD tahun 2014 serta Pergub No.22/2014 harusnya tetap menjadi dasar. Alasannya, penambahan rute dan peremajaan armada Trans Jogja seharusnya dilakukan 2015 namun Pemda DIY belum siap sehingga molor sampai April 2017. Karena itu, pihaknya mengusulkan FGD 2014 dengan jumlah armada perkotaan saat itu berjumlah 281 unit sebagai dasar utama pengurangan. Dengan adanya rencana penambahan 54 armada Trans Jogja, maka akan ada 108 unit angkutan perkotaan yang dikurangi. Sehingga dengan dasar tersebut masih ada 173 unit angkutan perkotaan yang masih boleh beroperasi.

“Sebisa mungkin kami akan pertahankan dasar dari scrapping [pengurangan] adalah SK Gubernur di tahun 2014 dan FGD 2014. Di situ menyampaikan perkotaan 281 armada. Misalnya 281 dikurangi 108 ya jumlahnya berapa itu armada perkotaan yang masih,” imbuhnya akhir pekan lalu.

Advertisement

Pihaknya berupaya menolak jika Pemda DIY tetap menggunakan kondisi riil jumlah angkutan perkotaan di 2017 ini, karena saat ini telah berkurang menjadi 189 armada. “Ini yang jadi persoalan pokok dasar scrapping itu harus FGD 2014 dengan jumlah perkotaan 281 armada. Bukan kondisi riil sekarang kan hanya 189 yang masih ada. Kalau kondisi sekarang dikurang, perkotaan habis nantinya,” tegas dia.

Selain itu, kata dia, kurun waktu 2015 hingga 2017, banyak angkutan perkotaan yang telah melakukan revitalisasi armada. Mulai dari mengganti mesin, merubah bodi, pengecatan dan lainnya. Pemda DIY harus mengakui proses revitalisasi itu sebagai suatu komitmen angkutan perkotaan dalam memberikan layanan lebih baik.

“Karena Pergub juga belum ada yang mengatur masalah umur ekonomis dari angkutan perkotaan,” tutupnya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif