Pilkada Jogja masih berlanjut dengan aksi protes pendukung Imam-Fadli
Harianjogja.com, JOGJA-Sukarelawan Imam Priyono-Achmad Fadli yang menamakan diri Forum Pengawal Demokrasi kembali mendatangi Balai Kota Jogja, Senin (6/3/2017).
Mereka mempertanyakan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwal) Jogja.
Sebelum ke Balai Kota, terlebih dahulu mereka mendatangi kantor Pengawas Pemilihan Kota Jogja di Jalan Suryopranoto No.54, Gunungketur, Pakualaman, untuk menanyakan kasus serupa.
Anggota Panwas Kota Jogja, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Iwan Ferdian, saat menemui massa, mengatakan lembaganya sudah mengeluarkan rekomendasi laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemerintah Kota Jogja.
Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Jogja yang dilaporkan sukarelawan Imam-Fadli adalah Yunianto Dwi Sutono, Edy Sugiharto, Eko Budi Baskoro, Dwianto Supaham, dan Sigit Aji Purwanto.
Iwan menilai mereka, selaku ASN diduga melanggar kode etik ASN dan disiplin PNS yang tercantum pada Pasal 3 hurup b dan g, Pasal 5 ayat 2 huruf h dan k juncto Pasal 9 ayat 2, Juncto pasal 23 huruf f Undang-UndangU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Juncto pasal 3 angka 17 Praturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Dugaan pelanggaran regulasi tersebut, Panwas meneruskan kepada instansi yang berwewenang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Iwan dihadapan puluhan sukarealawan Imam-Fadli.
Rekomendasi Panwas ditujukan kepada penjabat wali kota Jogja dengan tembusan Gubernur DIY, Inspektorat Kota Jogja, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi ASN, Badan Pengawas Pemilu, dan Obudsman Republik Indonesia perwakilan DIY.
Selain ASN, Panwas Kota Jogja juga merekomendasikan kepada Penjabat Wali Kota Jogja untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai Pemerintah Kota Jogja yang berstatus tenaga bantuan dan tenaga teknis Triyanto Budi Yuwono dan Hanang Widiyandhika. Aturan untuk menindaklanjuti keduanya adalah Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pengaturan Tenaga Bantuan Lingkungan Pemerintah Kota Jogja.