Jogja
Senin, 6 Maret 2017 - 06:20 WIB

PILKADA JOGJA : Dana Kampanye Paslon Diaudit, Apa Hasilnya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro meninjau persiapan logistik Pilkada 2017 di Gudang Pemkab Kulonprogo, Selasa (7/2/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Jogja, tiap paslon memberikan laporan keuangan selama kampanye.

Harianjogja.com, JOGJA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja sudah mengumumkan laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jogja periode 2017-2022.

Advertisement

Baca Juga : PILKADA JOGJA : Dana Kampanye Imam Rp512 Juta, Haryadi Rp542 Juta

Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kedua pasangan calon sudah diaudit oleh akuntan publik.

“Sejauh ini laporan kedua paslon sudah sesuai syarat dan ketentuan yang duatur,” kata Wawan, saat dihubungi Minggu (5/3/2017).

Advertisement

Penerimaan dan penggunaan dana kampanye pasangan calon diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kampanye Peserta Pilkada.

Dalam aturan itu batasan sumbangan dana kampanye dari partai politik dan gabungan partai politik serta badan hukum swasta Rp750.000.000 dan sumbangan perorangan Rp75.000.000. Menurut Wawan, tidak ada pasangan calon yang melanggar aturan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif