Jatim
Minggu, 5 Maret 2017 - 00:05 WIB

PILKADA MAGETAN 2018 : Calon Independen Butuh 41.543 Pendukung

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Magetan 2018, tahapan pilkada dipersiapkakn mulai September 2017

Madiunpos.com, MAGETAN – Bakal calon yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan tahun 2018 melalui jalur perseorangan (independen) harus memiliki pendukung sebanyak 41.543 suara sebagai syarat minimal.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Magetan Divisi Perencanaan dan Data Nur Salam, Jumat (3/3/2017), di Magetan. Menurut dia, Pilkada Serentak Tahun 2018 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Sesuai aturan terbaru itu, proses pencalonan lewat jalur perseorangan jauh lebih mudah. “Yakni, bakal calon tidak lagi harus mengumpulkan suara pendukung sebanyak 7,5 persen dari jumlah penduduk daerah tertentu. Melainkan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) setempat. Jadi lebih mudah,” ujar Nur Salam.

Advertisement

Sesuai aturan terbaru itu, proses pencalonan lewat jalur perseorangan jauh lebih mudah. “Yakni, bakal calon tidak lagi harus mengumpulkan suara pendukung sebanyak 7,5 persen dari jumlah penduduk daerah tertentu. Melainkan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) setempat. Jadi lebih mudah,” ujar Nur Salam.

Mengacu aturan tersebut, jika DPT pemilu terakhir yakni Pemilihan Presiden di Magetan mencapai 553.912 jiwa, maka bakal calon independen yang ingin mendaftar harus mengumpulkan minimal 41.543 suara pendukung yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) yang diterbitkan disdukcapil.

Dia menjelaskan, jika berdasarkan jumlah DPT tersebut dibagi per minimal suara dukungan, potensi pasangan yang muncul dari jalur perseorangan bisa mencapai sebanyak 13 bakal calon pasangan.

Advertisement

“Jika berdasarkan faktor kemampuan anggaran serta ekonomi, rasanya mustahil ada 13 bakal calon pasangan. Diperkirakan nanti akan ada dua bakal calon pasangan independen,” ucapnya.

Sementara dari jalur partai politik, kata Nur Salam, ada dua mekanisme yang bisa dipilih bakal calon. Pertama, harus memiliki minimal sembilan kursi di DPRD. Jumlah tersebut merupakan 20 persen dari total 45 kursi yang ada di DPRD Magetan.

Kedua, harus memperoleh 25 persen dari suara sah Pemilihan Legislatif tahun 2014 di Magetan yang mencapai sebanyak 398.502 suara. Di mana 25 persen suara sahnya mencapai sebanyak 99.626 suara.

Advertisement

Data KPU setempat mencatat, pada Pemilu Legislatif 2014, kursi terbanyak diraih oleh PDI Perjuangan yang mencapai delapan kursi. Demikian juga untuk perolehan suara sah, paling tinggi diraih PDI Perjuangan dengan 82.444 suara.

“Dari kedua cara tersebut, tidak ada parpol di Magetan yang memperoleh minimal sembilan kursi di DPRD maupun 25 persen suara sah. Karena itu, untuk memenuhi batas pengusungan bakal calon, parpol harus berkoalisi,” tutur Salam.

Tahapan pilkada setempat diperkirakan mulai pada bulan September 2017. Sedangkan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada awal Februari 2018.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif